Kabareskrim dan Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku TPPO
Kamis, 20 Juli 2023, 21:03 WIBBISNISNEWS.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Sepakat dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sudah ada 699 laporan yang diungkap.
“Sampai saat ini sampai 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” ucap Wahyu Widada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Lanjut Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh atensi yang tinggi terhadap upaya pemberantasan TPPO. Dia mengatakan Kapolri meminta para pelaku TPPO ditindak tegas.
Selain itu, Wahyu mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan ada oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus TPPO.
Siapa pun yang terlibat bakal ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Menurut Wahyu, kasus TPPO menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan ada oknum yang terlibat dalam TPPO.
“Jangan sampai ada anggota-anggota yang melibatkan diri dalam perdagangan orang ini,” tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam, bila menemukan ada anggotanya terlibat dalam TPPO. Oknum tersebut akan ditindak tegas.
“Apabila ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak ada kejadian serupa terulang lagi ke depannya,” katanya.
Kemudian Wahyu mencontohkan kasus yang ditangani di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah menangkap 22 tersangka dan 237 korban yang diselamatkan.
“Operasi ini tentunya tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan kami kembangkan terus. Kami Bareskrim Polri berkomitmen kuat untuk terus memerangi TPPO, sehingga kita bisa menyelamatkan warga negara kita yang menjadi korban TPPO, khususnya yang ada di luar negeri,” paparnya.
Selanjutnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan kasus TPPO yang diungkap oleh Polda Metro, korban sebanyak 122 orang dengan 12 tersangka.
“Dari 12 orang tersangka, 10 orang merupakan sindikat dan dari 10 orang tersebut 9 orang merupakan koordinator,” ujar Karyanto.
Dalam memberantas TPPO, apabila ditemukan beking-bekingan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
Polda Metro Jaya mengungkap adanya dua orang oknum di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja. Kedua oknum tersebut dari Polri dan Imigrasi menerima sejumlah uang dari sindikat.
“Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan dari Imigrasi oknum HA. Mereka akan di ancam hukum sepertiga lebih berat, karena oknum yang terlibat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan Aipda M ini merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi. Aipda M menerima uang senilai Rp 612 juta dan menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.
Untuk diketahui, Satgas TPPO dibentuk sejak 10 Juni 2023 yang diketuai oleh Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri(Valen)