Kadin Desak PM 108/2017 Dijalankan Secara Konsisten
Kamis, 08 Maret 2018, 18:06 WIBBisnisnews.id - Kadin Indonesia mendukung implementasi Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalammya menyelenggarakan angkutan sewa khusus (ASK) atau angkutan online.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menegaskan, PM 108/2017 harus dilaksanakan secara konsisten, berkesinambungan dan transparan.
"PM 108 kan sudah diterbitkan, harusnya diimplementasikan secara penuh untuk melindungi semua pihak dan jangan lagi ditunda-tunda," kata Carmelita Kamis (8/3/2018) saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta.
Regulasi yang terkait kepentingan umum, tuturnya wajib didukung semua pihak. Mulai dari pihak Kepolisian selaku penegakan aturan di lapangan, pihak penyedia aplikasi maupun para pengemudi.
Terkait angkutan, Kadin Indonesia, ungkapnya ingin ada kepastian hukum dan kenyamanan usaha yang jelas. Karena itu Carmelita mendukung diterapkannya sistem kuota angkutan di masing-masing wilayah.
"Kuota itu kan tujuannya untuk melindungi para pengemudi dan investor. Pemda juga harusnya cepat tanggap, jangan sampai terjadi kelebihan kapasitas yang memunculkan persaingan tidak sehat yang berimbas menurunnya pendapatan pengemudi," jelasnya.
Terkait PM 108/2017, Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, tidak akan ada keraguan menerapkan peraturan yang sudah diterbitkan.
Implementasi regulasi tersebut ungkapnya untuk melindungi masyarakat dan pengemudi. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ungkapnya, akan terus melakukan pembinaan bagi para pengemudi dan aplikator, terutama yang belum melengkapi persyaratan.
“Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak. Filosofis PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Dirjen Budi.
Persyaratan yang memang harus dipenuhi para pengemudi diantaranya adalah memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji dan kartu pengawasan,serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
“Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan sudah kita lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” ungkap Dirjen Budi.
Terkait kuota, sampai saat ini masih banyak wilayah yang belum menyampaikan jumkah kuota angkutan yang dibutuhkan. Saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. (Syam S)