Kadis Pertambangan Sumut Terseret Kasus Suap
Senin, 17 April 2017, 20:57 WIBBisnisnews.id - Pejabat pertambangan di Sumatera Utara telah ditangkap karena korupsi. Polisi menangkap Eddy Saputra Salim menerima suap.
Itu hanya indikasi terbaru dari kecurangan di sektor sumber daya negara yang ditunggangi, banyak izin pertambangan dalam beberapa tahun terakhir telah dipindahkan dari kabupaten ke tingkat provinsi dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses perizinan.
Eddy memimpin Dinas Pertambangan dan Energi, Sumatera Utara. Sebelum hari penangkapannya (6/04/2017), ia masih mendampingi Gubernur Tengku Erry Nuradi dalam seminar pencegahan korupsi yang diselenggarakan KPK. Ribuan orang merapatkan barisan di Jakarta meminta penyelidikan kasus dugaan korupsi di industri batubara dan mineral.
Kedua orang yang menyuap Eddy diketahui bernama Suherwin dan Dora Simanjuntak. Mereka menyuapnya untuk memproses dokumen berkaitan dengan perusahaan pertambangan.
Polisi menyita sebuah tas hitam dengan empat amplop di dalamnya, masing-masing jutaan rupiah dengan total 39,9 juta rupiah. Mereka menyita berbagai bukti dari kantor Salim, adegan kejahatan, termasuk buku janji, rekaman pengawasan, laptop, tiga ponsel dan rekaman eksternal.
Eddy menjadi tersangka dan kasusnya segera dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Sumatera Utara.
Eddy telah menjabat sejak 2014, diangkat oleh Gatot Pujo Nugroho, Gubernur sebelumnya, dan dikonfirmasi kembali oleh Gubernur Nuradi pada bulan Januari. Sebelum itu Eddy adalah Kepala Provinsi Kantor Tata Ruang dan Perumahan.
KPK telah melakukan upaya besar-besaran meninjau ribuan lisensi yang dipegang oleh perusahaan pertambangan di Indonesia. Program ini dikenal sebagai Korsup Minerba. Sejak tahun lalu, sektor kelapa sawit telah dikenakan inisiatif serupa, yang dikenal sebagai Korsup Sawit. (Marloft)