KAI Commuter Blokir Seluruh Pelaku Kejahatan Menggunakan KRL
Kamis, 18 Juli 2024, 18:53 WIBBISNISNEWS.id - KAI Commuter blokir seluruh pelaku kejahatan, kriminal terutama kejahatan seksual di dalam kereta, untuk menggunakan Commuter Line.
PT KAI Commuter akan memasukan data identitas pelaku kejahatan kedalam data base sistem CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line kembali.
Sistem CCTV Analytic ini merupakan inovasi dan komitmen KAI Commuter yang dihadirkan untuk keamanan para penggunanya.
KAI Commuter Line mengecam tindak kriminal dan kejahatan terutama tindak pelecehan yang terjadi di area layanan operasional Commuter Line.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, layanan keamanan bagi para pengguna KRL baik selama dalam perjalanan Commuter Line atau di lingkungan stasiun terus ditingkatkan.Hal tersebut merupakan komitmen KAI Commuter untuk hadirkan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di area stasiun maupun di dalam KRL, KAI Commuter akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa larangan menggunakan commuter line bagi pelaku tindak pelecehan.” tegas Joni.
Selain itu, sejak Agustus 2010 lalu telah meluncurkan layanan Kereta Khusus Wanita (KKW) yang tersedia di setiap kereta pertama dan terakhir rangkaian Commuter Line. Untuk menjaga keamanan KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan yang baik di dalam perjalanan Commuterline maupun di stasiun.
KAI Juga bekerja sama dan koordinasi dengan pihak berwajib untuk penanganan setiap kejadian tindak kriminal maupun asusila yang terjadi di area layanan KAI Commuter.
“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan tersebut ataupun tindak kriminal lainnya dalam melanjutkan proses hukumnya” tambah joni.
KAI Commuter menghimbau kepada seluruh pengguna commuterline agar waspada dan segera laporkan kepada petugas di dalam perjalanan commuterline maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama.
“Pengguna juga bisa langsung melaporkan kepada petugas di lapangan atau menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk kami tindak lanjuti atas laporannya.” tutup Joni.
(*/syam)