Kapal Pesiar Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat Milik Pelayaran Swedia.
Jumat, 17 Maret 2017, 13:38 WIBBisnisnews.id-Kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karamg di Raja Amoat adalah milik perusahaan pelayaran Swedia dan bukan perusahaan pelayaran Inggris.
Ungkaoan itu disampaikan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Jumat (17/3/2017), terkait peristiwa perusakan karang di pwraifan Raja Ampat beberaoa waktu lalu.
" Kami mencatat bahwa kapal itu, Caledonian Sky, dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Swedia," jelasnya seperti dikutip Antara.
Dalam pertemuan itu, Dubes Moazzam berdiskusi dan bertukar pandangan dengan Luhut mengenai kejadian yang menyebabkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.
Dia mengaku prihatin dengan kerusakan terumbu karang di wilayah tersebut dan berjanji terus mendukung upaya pemerintah Indonesia menyelidiki masalah yang menyebabkan kerusakan terumbu karang itu.
Luhut mengatakan status kapten kapal MV Caledonian Sky Kapten Keith Michael Taylor rumit, karena dia pemegang paspor Inggris tetapi tinggal Florida, Amerika Serikat.
"Ini complicated (rumit), dia pemegang paspor Inggris, tinggal di Florida. Kapalnya kapal Swedia, operatornya juga. Benderanya Bahama. Pembelian tiketnya di Inggris,"katanya.
Kementerian, ia mengatakan, akan segera mengundang dan menghubungi perwakilan negara-negara tersebut guna menyelesaikan masalah kerusakan terumbu karang di jantung destinasi wisata Raja Ampat.
Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan semua langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
" Saya belum tahu aspek hukumnya, tapi semua aspek yang bisa dilakukan hukum pasti dilakukan," kata dia.
Kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor pada 4 Maret kandas dan menimbulkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat.
Menurut hasil investigasi awal pemerintah setempat, luas terumbu karang yang rusak mencapai sekitar 1.600 meter persegi.
Selain menuntut ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung, Sumatera Utara. (Syam S )