Kasus E-KTP, Miryam Kabur ?
Kamis, 27 April 2017, 22:01 WIBBisnisnews.id - Pengacara Miryam S. Haryani mengatakan bahwa kliennya masih berada di Indonesia, walau sampai saat ini keberadaan Miryam belum dapat diketahui.
Pada Kamis 27 April 2017, KPK mengirim permintaan ke Interpol melalui Polri untuk memburu Miryam.
Menurut Aga Khan Abduh, pengacara Miryam, permintaan KPK ke Polri bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Miryam tidak perlu dilakukan.
"Dia sehat. Saya jamin dia masih di Indonesia. KPK agak berlebihan. Seharusnya mereka berbicara dengan saya. Permintaan KPK kepada Interpol tidak perlu," kata Aga Khan Abduh kepada Tempo, Kamis 27 April 2017.
Dia menjelaskan bahwa Miryam telah mengirimkan pemberitahuan tentang rencananya untuk mengajukan tuntutan praperadilan kepada KPK.
"Kami telah mengirim surat tentang rencana kami untuk mengajukan tuntutan praperadilan, dan persidangan telah dijadwalkan," jelasnya.
Menanggapi langkah KPK tersebut, Aga Khan mengatakan bahwa timnya akan menyampaikan surat protes kepada KPK dan meminta perlindungan hukum dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Mahkamah Agung (MA).
Dia menambahkan bahwa dia juga akan mengirim surat ke Polri dan meminta mereka untuk tidak memburu Miryam karena dia tidak berencana bepergian ke luar negeri.
"Kami akan mengirim surat ke Polri yang menyatakan bahwa klien kami masih berada di Indonesia. Karena itu, tidak perlu memburunya, dan kami akan mengajukan tuntutan praperadilan," kata Aga Khan.
Dia menjelaskan bahwa kegagalan Miryam untuk menghadiri pemeriksaan KPK adalah karena surat panggilan dari pengadilan untuk bersaksi sebagai saksi.
Segera setelah dinobatkan sebagai tersangka, Aga Khan mengklaim bahwa Miryam meminta izin untuk merayakan Paskah. Kegagalan Miryam untuk menghadiri tanya jawab berikutnya adalah karena sakit yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh dokter.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Miryam sebagai tersangka karena diduga melakukan sumpah palsu dalam persidangan kasus korupsi pengadaan barang kartu identitas elektronik (e-KTP). (Marloft)