Kelebihan Muat, Syahbandar Priok Paksa Nakhoda KM Mutiara 1 Turunkan Penumpang
Sabtu, 02 Juli 2016, 10:56 WIBBisnisnews.id -- Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Sahattua P. Simatupang, Sabtu dini hari (2/7) terpaksa harus menurunkan 61 penumpang KM Mutiara 1 yang melebihi muatan, di dermaga Ex-Presiden Tanjung Priok.
Kapal pengangkut penumpang yang akan berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tujuan Panjang itu di Nakhodai Capt. julius, dilarang berangkat sebelum menurunkan penumpangnya. Sahattua harus memaksa Nakhoda melakukan itu, karena dalam daftar manifet kapal, penumpangnya melebihi kapasitas angkut.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang coba-coba melanggar aturan. Bagi kami, sesuai perintah Menteri Perhubungan, keselamatan adalah faktor utama yang tidak bisa ditawar-tawar,"tegas Sahattua.
Mantan atase perhubungan di London Inggris itu menegaskan, lebih baik kapal ini telat berangkat ketimbang harus mengalami kecelakaan di perjalanan. "Yang kami lakukan ini adalah melindungi semua pihak. Melindungi penumpang juga pemilik kapal,"jelas Sahattua.
Diketahuinya kapal Melebihi muatan, saat dilakukan pemeriksaan daftar manifest. "Mengetahui kapal kelebihan muat, Nakhodanya saya perintahkan untuk menurunkkannya atau kapal ini tidak boleh berangkat,"tegasnya.
Sesuai ketentuan, kapal yang melayani angkuan lebaran itu, hanya boleh membawa penumpang maksimun 599, sesuai lifejaket sebanyak 599. Tapi ketika diperiksa, penumpang yang akan diangkut tercatat sebanyak 660 penumpang atau kelebihan 61 orang.
Ditegaskan,pihak Kantor Syahbandar tidak akan memberikan Surat Perintah Berlayar (SPB) kepada KM Mutiara 1, sebelum nakhoda benar-benar menurunkan kelebihan muatnya. Ketegangan sempat terjadi, antara pihak Syahbandar dengan Nakhoda dan penumpang yang akan diturunkan.
"Diperlukan kesadaran semua pihak untuk menegakan aturan,"jelasnya.
Setelah. Penumpang diturunkan, Sahattua memerintahkan Nakhoda membuat daftar manifet baru. Setelah perbaikan itu dilakukan, SPB baru diberikan kepada perwira jaga dan kapal berangkat sekitar pukul 01: 00 wib, sedangkan penumpang yang diturunkan, perusahaan pelayaran diperintahkan untuk mengangkutnya pada pelayan berikut.