Kemenag Siap Bantu Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM
Jumat, 18 Oktober 2019, 07:03 WIBBisnisNews.id -- Menteri Agama (Menag) Lukman menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) ditegaskan bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain. Penyelenggaraan JPH yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI.
“Pihak lain yang dimaksudkan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, termasuk propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk juga dapat difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” ujar Menag Lukman Hakimdi Jakarta, kemarin.
Dikatakan, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Terkait subsidi untuk UMKM, sekarang sedang kita sudah pertimbangkan prinsip dasarnya adalah adanya sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro," kata Menag.
Jadi terkait pembiayaan, menurut Menag, sedang kita dalami. Adapun besaran bantuan untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal ini, sebut Menag diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Sementara, di BUMN bisa menyisihkan anggaran CSR-nya misalnya, dalam rangka untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil ini dalam rangka mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menag lagi.
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. "Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkapnya.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," tukas Menag seperti dilansir @kemenag.
Menag menanbahkan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. “Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag.(helmi)