Kemenhub Diminta Lebih Bijak Dalam Menerbitkan Aturan
Rabu, 12 Oktober 2016, 23:07 WIB
Bisnisnews.id-Kementerian Perhubungan diharapkan lebih arif lagi dalam menerbitkan aturan baru, terutama yang terkait dengan investasi pelayanan, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 91/2016 sebagai pengganti PM No.174/2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) Dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi Di Sisi Udara.
KepalaTim Ahli Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta bidang Jasa Transportasi dan Perdagangan, Budi Wiyono menjelaskan, jangan sampai peraturan itu justeru menyulitkan para pelaku usaha di lapangan. Terutama yang terkait dengan investasi yang telah dilakukan para pelaku usaha.
Diakui, PM No.91/2016, yang diundangkan pada 5 Agustus 2016 itu, dikhawatirkan bakal menyulitkan para pelaku usaha, mengingat ada penurunan usia pakai alat kerja yang sangat berpengaruh dengan investasi yang telah dikeluarkan para operator ground handling di bandara. Padahal, para operator (pelaku usaha) sebelumnya telah melakukan investasi agar bisa comply dengan PM No.174/2015, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dalam PM.91/2016 pasal 2 menyebutkan, usia produktif alat kerja ditetapkan dua kelompok, yaitu 7 dan 10 tahun, padahal pada PM.174/2015 usia produksi peralatan kerja 10 dan 15 tahun. Dengan demikian, terjadi degradasi perangkat kerja 5 tahun, yang artinya ada kerugian investasi cukup besar yang menjadi beban para pelaku usaha ground handling dengan investasi lanjutan.
Budi mengatakan, sebaiknya dalam mengeluarkan kebijakan baru yang terkait investasi terlebih dahulu meminta masukan para pelaku usaha atau stakeholder, sehingga tidak menimhulkan keresahan. Dikatakan, investasi yang harus dikeluarkan dalam waktu pendek itu akan berimbas kepada tarif.
" Investasi alat ini kan lumayan mahal, tentunya para pelaku usaha pakai hitung-hitungan bisnis, berapa lama modalnya akan balik," kata Budi, Kamis (12/10/2016) di Jakarta.
Kendati demikian, Budi mengakui, peremajaan alat kerja sangat penting untuk tetap menjaga kwalitas pelayanan kepada pengguna jasa dan ini adalah kewenangan pemerintah dalam melindungi pengguna jasa dalam bentuk regulasi. " Peraturan itu kan tujuannya baik, untuk mengatur dan melindungi semua pihak tapi jangan sampai tujuan baik itu berakibat kurang baik di lapangan," jelasnya.
Dikatakan, mungkin saja ada alat yang sudah dibeli sesuai PM No.174/2015, belum sempa dipakai, tapi sudah ada lagi peraturan yang baru untuk bidang pekerjaan yang sama. " Kalau memang masih bisa direvisi, sebaiknya ini harus menjadi pertimbangan," jelas Budi.
Dikatakan, modernisasi alat kerja atau apapun namanya, kalau sudah terkait dengan investasi pasti akan berimbas dengan tarif. " Kalau sudah seperti itu, nanti pengusahanya disalahkan lagi," jelasnya.
Dia
berharap, seluruh kebijakan terkait dengan pelayanan dan investasi kerja
dilakukan secara bijak, sehingga
mendorong iklim ivestasi yang lebih baik, sekaligus menjaga performa kinerja
perusahaan terhadap pelanggan atau pengguna jasa.