Kemenhub Seret Pelaku ODOL di Sumbar ke Meja Hijau
Selasa, 28 Januari 2020, 20:54 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Ditjen Hubdat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat telah memproses hukum pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas ODOL.
Setelah di Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah kini dilakukan sidang perkara tindak pidana Over Dimensi hasil penyidikan PPNS BPTD Sumbar di Padang, Senin (27/1/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Sidang tersebut memasuki agenda Putusan Hakim dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terlibat dalam kasus ODOL.
Deny Kusdyana, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat mengatakan, “Dari hasil pengukuran petugas Penguji Kendaraan Bermotor dengan ukuran Sertifikat Uji Tipe (SUT) menunjukkan telah terjadi penambahan atau perpanjangan ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe yaitu mengubah dimensi panjang rangka kendaraan.
Putusan yang dijatuhkan Hakim adalah denda kepada masing – masing terdakwa baik pemilik kendaraan dan pemilik bengkel adalah denda sebesar Rp15.000.000, subsider 2 bulan kurungan.
Deny juga menyebutkan bahwa kendaraan bak terbuka yang melanggar dimensi ini semula terjaring saat penegakan hukum selama periode Agustus 2019 silam. Perkara Tindak Pidana ini adalah salah satu hasil Penegakan Hukum BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat.
Penyidikan Tindak Pidana Over Dimensi yang dipimpin oleh Efrimon sebagai Ketua Tim Gakkum ODOL di Provinsi Sumatera Barat ini berawal dari penegakan hukum yang dilaksanakan BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat secara gabungan.
“Hal yang terpenting adalah putusan normalisasi kendaraan dibebankan kepada para terdakwa. Kedua terdakwa harus menormalisakan kendaraan tersebut sesuai tipenya. Dari putusan tersebut kiranya yang menjadi tujuan program ODOL diharapkan tercapai."
"Dalam kegiatan penyidikan ini kami melibatkan beberapa pihak antara lain Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok, Sat Lantas Polres Aro Suka Kabupaten Solok di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Kabupaten Solok,” tukas Deny.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam kesempatan yang lain, bahwa dengan hadirnya UPPKB maka diharapkan tingkat pengawasan, penindakan, dan pencatatan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
Selannutnya dapat membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus berusaha mewujudkan Zero ODOL.(nda/helmi)