Kerja Bareng KPK dan BPK Membongkar Dugaan Korupsi di Asabri
Jumat, 17 Januari 2020, 10:05 WIBBisnisNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi untuk membongkar dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Perkiraan sementara BPK, kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana di tubuh Asabri berkisar Rp10 hingga Rp16 triliun.
Dugaan korupsi di BUMN ini menambah hiruk pikuknya perampokan di tubuh perusahaan pelat merah seperti yang rerjadi di PT Jiwasraya.
Dua institusi itu saling bersinergi sesuai fungsi dan kewenangan masing - masing. Tugas BPK melakukan audit kerugian keuangan negara, sedangkan penyidik KPK mengejar tikus-tikus yang selama ini menggerogoti uang perusahaan.
Kerja kompak pada dua institusi ini
menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berawal dari respon pimpinan KPK saat mendapatkan info terkait dugaan tindak pidana korupsi di Asabri.
Koordinasi langsung dilakukan dengan pimpinan BPK dan disepakati "joint investigation".
Kerja bareng ini nantinya akan membuktikan apa penyebab kerugian
dan siapa maling - malingnya.
Seperti ramai diberitakan,
saham-saham yang menjadi portofolio Asabri nyungsep sepanjang 2019. Terjun bebasnya harga saham hingga tembus di atas 90 persen sepanjang tahun.
Asabri, adalah perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.
Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan manfaat perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri.
Terkait dugaan korupsi di tubuh Asabri, Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan para prajjrit TNI/Polri tidak gelisah.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menjamin aset atau simpanan para prajurit TNI dan Polri.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Mahfud, akan menyelesaikannya bersama - sama dengan Kememterian Keuangan. Soal
tindakan korupsi, akan diserahkan ke KPK. (Ari)