Kini Muncul Usulan Agar Ada Menko BUMN
Kamis, 24 Oktober 2019, 19:00 WIBBisnisNews.id -- Presiden Jokowi-Wapres Ma'ruf Amin sudah mengumumkan dan melantik jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Masing-masing sudah diberikan tugas pokok dan fungsi sesuai ruang lingkup kementerian yang dipimpinnya. Dan, tegas Presiden Jokowi, tak ada visi misi menter, tapi visi misi Presiden dan Wapres RI.
Kini muncul pertanyaan Menteri BUMN itu menteri apa ? Menteri tehnis jelas bukan, karena BUMN itu mencakup semua bidang dari urusan energi, infrastruktur, industri, makanan minuman, obat-obatan, dan lainnya. "Semua urusan negara ini, semua sektor kebutuhan masyarakat ada BUMN-nya. Jadi tidak ada kata teknis BUMN," kata pengamat ekonomi politik Salamudin Daeng di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Luasnya lingkup bidang BUMN memang ini agak kebablasan. Pengelolaan BUMN itu, lanjut Daeng, seharusnya mengacu pada pasal 33 UUD 1945 hanya sektor sektor dan cabang cabang produksi yang penting bagi negara. Hal itu menjadi masalah untuk dirapikan ke depan. "Namun sekarang yang paling pokok adalah menegaskan bahwa Menteri BUMN bukan menteri tehnis. Tidak mungkin Menteri BUMN itu menteri teknis," jelas Daeng.
Kalau demikian, menurut dia, jika Kementerian BUMN bukan menteri tehnis, sehingga menteri tidak boleh mengatur masalah masalah yang bersifat tehnis di BUMN. "Implikasinya, Menteri BUMN tidak boleh gonta ganti pejabat di BUMN, Menteri BUMN tidak boleh masuk dalam pergantian direksi di BUMN. Menteri BUMN juga tidak boleh turut campur dalam urusan manajemen, keuangan, dan urusan urusan produksi di BUMN," jelas Daeng.
UU Tak Disebut Menteri BUMN
Lagi pula di dalam UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak ada satu kata pun menyebut kata Menteri BUMN. Termasuk tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan kata menteri BUMN sebagai pemegang saham BUMN.
"Jadi, kewenangan Menteri BUMN membongkar pasang BUMN, memindahkan saham BUMN satu ke BUMN lain, mengganti-ganti pejabat BUMN tidak memiliki kekuatan hukum yang secara eksplisit ditetapkan dengan UU,"" kilah Daeng.
Menurut dia, Menteri BUMN lebih tepat menjadi Menteri Koordinator bidang BUMN. Yakni, menteri yang mengoordinasikan menteri menteri dalam bidang yang memiliki unit usaha yang dijalankan oleh BUMN.
"Dengan demikian maka urusan BUMN dibawah komando kementrian masing masing bidang. Kewenangan menteri yang disebut dalam UU BUMN adalah kewenangan menteri tehnis berkaitan dengan BUMN tersebut," sebut Daeng.
Jadi, tidak seperti sekarang. Menteri BUMN dipaksa menguasai segalanya dari urusan batubara sampai dengan urusan obat kuat. Ini jelas tidak manusiawi. "Akibatnya pengaturan BUMN selama ini justru makin amburadul, dikarenakan menteri mengatur segala BUMN yang dia tidak memahami semua bidang usaha yang dikerjakan BUMN tersebut," tegas Daeng.(helmi)