Korban Jiwa Bencana Gempa Tsunami Palu Tercatat 4.340 Orang
Rabu, 30 Januari 2019, 14:25 WIBBisnisnews.id - Hasil verifikasi terkini jumlah korban jiwa akibat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 mencapai 4.340 orang.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki
Saat memimpin rapat finalisasi data korban bencana, Selasa (19/1/2019) mengemukakan jumlah korban meninggal dunia yang teridentifikasi di Kota Palu 2.141 orang, Kabupaten Sigi 289 orang, Donggala 212 orang dan Parigi Moutong 15 orang atau total 2.657 orang.
Sampai saat ini tercatat masih ada 667 orang yang tidak ditemukan, dan 1.016 jenazah korban meninggal yang tak bisa diidentifikasi 1.016 sehingga total korban jiwa 4.340 orang,.
Rapat finalisasi itu sendkri dTerkait data finalisasi jumlah korban bencana dikawasan itu terkait rencana kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Palu pada hari Kamis 31 Januari 2019.
Wakil Presiden akan memimpin rapat koordinasi penanganan dampak bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kantor Gubernur Sulteng Kota Palu.
Gubernur mengatakan pemerintah provinsi sudah menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan korban jiwa dan kerusakan akibat bencana tersebut.
"Untuk para korban meninggal dunia kami sudah mengajukan usul ke Mensos untuk mencairkan santunan kematian kepada para korban berdasarkan nama dan alamat masing-masing sebesar Rp15 juta/orang, sedangkan untuk rumah yang rusak juga sudah diusulkan ke BNPB pencairan stimulan untuk perbaikan," katanya.
Bencana itu juga menyebabkan 17.293 rumah rusak ringan, 12.717 rumah rusak sedang dan 9.181 rumah rusak berat dan 3.673 rumah hilang di Kota Palu; serta mengakibatkan 10.612 rumah rusak ringan, 6.480 rumah rusak sedang dan 12 ribu lebih rumah rusak berat serta 302 rumah hilang di Kabupaten Sigi.
Di Kabupaten Donggala bencana menyebabkan 7.989 rumah rusak ringan, 6.099 rumah rusak sedang dan 7.215 rumah rusak berat dan 75 rumah hilang; dan di Kabupaten Parigi Moutong menyebabkan 4.191 rumah rusak ringan, 826 rumah rusak sedang dan 533 rumah rusak berat.
Rapat koordinasi tersebut juga menetapkan sejumlah kesepakatan. Yaitu, warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam dan lokasi rumahnya masuk zona merah dalam peta bencana, dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat, berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
Selain itu rapat menyepakati, warga yang rumahnya rusak berat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim penilai berhak mendapatkan hunian sementara dan dana stimulan Rp50 juta serta mendapat jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
Sementara warga yang rumahnya rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim penilai, menurut kesepakatan rapat, berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing Rp25 juta dan untuk rusak ringan Rp10 juta.
Gubernur menegaskan bahwa warga yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik rumah atau salah seorang ahli warisnya dengan ketentuan bahwa setiap pemilik rumah hanya mendapatkan satu unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk satu unit rumah.
Para ahli waris yang mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat. (*/Jam)