KPK Akan Menelusuri Aliran Uang Suap Bupati Ngada
Senin, 12 Februari 2018, 13:48 WIBBisnisnews.id- Menyusul ditangkapnya Bupati Ngada Marianus Sae yang juga calon Gubernur, Nusa Tenggara Timur (NTT) , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menyusuri, apakah uang suap yang diterima itu
digunakan membiayai kampanye Pilkada NTT 2018.
KPK baru saja menetapkan Marianus bersama Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018) mengatakan, tim penyidik mecurigai adanya penggunaan uang untuk kegiatan Pilkada 2018.
" Kami akan cari tahu apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye," kata Basaria .
Marianus yang sudah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Ngada itu diketahui maju dalam Pilkada Gubernur NTT 2018 berpasangan dengan Emy Nomleni yang diusung oleh PDI-Perjuangan.
Basaria menjelaskan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem itu sejak 2011. Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.
Menurut Basaria, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adhitio)