KPK Akan Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka Rabu
Selasa, 14 November 2017, 09:55 WIBBisnisnews.id - Ketua DPR RI Setya Novanto akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Rabu (15/11/20170). Pada pemanggilan sebelumnya sebagai saksi, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dengan alasan KPK tidak memiliki izin tertulis Presiden.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pemanggilan Setya Novanto sebagai tersangka telah dilayangkan, Minggu lalu. "Tadi saya dapat info seperti itu, rencananya Rabu ini dipanggil," jelas Febri.
KPK berharap, Setya Novanto bersikap kooperatif dan patuh atas panggilan KPK dan bisa memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara. "Surat panggilan sudah kami sampaikan minggu lalu tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan," jelas Febri.
Pemanggilan itu merupakan yang pertama pasca Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka dugaan korupsi kasus KTP-e pada Jumat (10/11) lalu.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Adhitio)