KPK Perdalam Pengaduan Pihak Yang Menyembunyikan Setya Novanto
Sabtu, 18 November 2017, 09:43 WIBBisnisnews.id - Setelah resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-e), kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri, oknum dibalik menghilagnya Ketua Umum Partai Golkar itu sejak Rabu malam (15/11/2017) saat akan ditangkap, hingga akhirnya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kalau ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghalangi penyidikan beresiko kena hukuman pidana, seperti diatur pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kini tengah menjalani perawatan di RSCM. Sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Seperti diketahui, mobil yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam. Mobil warna hitam merek Toyota Fortuner B-1732-ZLO saat kejadian dikemudikan kontributor Metro TV.
Sesuai amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu tegas diatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kendati demikian, kata Febriansyah, KPK masih fokus menangani perkara pokok. Karena secara nom
atif, sudah sering diingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi atau melindindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain.
Terkait tersangka Setya Novanto, KPK, kata Febri juga telah menerima pengaduan pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang diduga melakukan pasal 21 itu. Kini tengah diteliti dan didalami fakta-fakta tersebut.
"Kemungkinan ada pihak-pihak yang tahu akan dipanggil sebagai saksi tapi penyidik akan bicarakan lebih dulu apakah hal ini relevan atau tidak dalam penyidikan karena dalam KTP-e ini kami harus punya strategi dan upaya-upaya penanganan secara efektif," ungkap Febri.
terkait kecelakaannya, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Kontributor Metro TV Hilman Mattauch, pengemudi kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto sebagai tersangka kasus kelalaian dalam berlalu lintas.
Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan empat orang saksi. Yakni, Suwandi warga yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak tiang listrik. Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.
Saksi kedua adalah Akrom, warga yang tengah menunggu angkutan umum berjarak sekitar lima meter dari lokasi kejadian. Melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak pohon dan tiang listrik. Saksi ketiga Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.
Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal. Saksi keempat Hilman Matauch, pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto. (Adhitio)