KPK Takkan Batalkan Pencegahan Setya Novanto
Minggu, 16 April 2017, 02:34 WIBBisnisnews.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendapat protes atau gempuran setelah menetapkan pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Setya Novanto. Namun KPK tidak akan membatalkan pencegahan Ketua DPR RI itu demi menguak kasus megakorupsi E-KTP.
"KPK akan tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4) menanggapi tentang adanya protes atas pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Seperti dilaporkan, kontan,co.id, Febri menjelaskan, pencegahan terhadap Novanto, merupakan bagian dari kewenangan KPk yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang KPK Pasal 12 ayat (2) b.
Seperti diketahui, Fraksi Golkar mengirimkan nota keberatan atas larangan terhadap Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Alasannya pencegahan tersebut dinilai akan mengganggu kinerja DPR.
Bahkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyebut, Setya Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas. Sehingga tidak bisa langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Terlebih sesuai UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.
Menanggapi hal itu, Febri menjelaskan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK sangat menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun. Termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Setya Novanto. "Kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang," katanya.
Dalam bagian lain, gatranews.com melaporkan, dalam kasus korupsi e-KTP yang membelit tersangka Andi Narogong, penyidik KPK mencegah tiga orang saksi agar tidak pergi ke luar negeri alias tidak meninggalkan Indonesia selama 6 bulan.
Ketiga saksi yang dicegah adalah Ketua DPR RI Setya Novanto, dua orang dari swasta yakni Inayah yang disebut-sebut sebagai istri siri tersangka Andi Narogong dan seorang lainnya bernama Raden Gede.
"Kita melakukan pencegahan tiga orang, dua orang dari swasta terkait pengeledahan di Tebet kemarin, dan juga saksi ketiga Setya Novanto kita cegah 6 bulan ke depan," katanya.
KPK tetap mencegah ketiga saksi tersebut karena sudah menjadi keputusan. "Kami tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah kirim ke Imigrasi kita melakukan kewenangan Pasal 12 Ayat (2) b UU KPK," katanya.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun.
KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (Gungde Ariwangsa)