KPK Tetapkan Dirjen Perhubungan Laut ATB dan AK Sebagai Tersangka
Kamis, 24 Agustus 2017, 21:53 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Selain ATB, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dari pihak swasta, yaitu Adiputra Kurniawan (AK) selaku Komisari PT Adhi Guna Keruktama(AGK).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif yang dilanjutkan gelar perkara.
Hasilnya disimpulkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait perizinan dan pengadaan proyek serta pengerukan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulakan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkunagn Ditjen Perhubungan Lau TA 2016-2017," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Atas perbuatannya, Adiputra sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 / 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan ATB sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
ATB tertangkap tangan Satgas KPK pada Rabu malam (23/8/2017) di mes tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Pusat beserta barang bukti berupa uang suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
MODUS BARU
Basaria mengungkapkan kasus suap yang berhasil diungkap penyidik KPK dengan tersangka ATB selaku penerima suap dan AK selaku pemberi suap merupakan modus baru.
Modus suap baru itu dengan cara memberikan ATM kepada si penyelenggara negara adalah ATB selaku Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Rekening ATM tersebut awalnya dibuka si pemberi suap yakni, AK dengan menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif, untuk selanjutnya diserahkan ke ATB.
"AK kemudian menyetor uang terus ke rekening tersebut. Lalu, ATB menggunakannya dalam berbagai transksi. Itu modus awal dan baru yang kami temukan," kata Basaria
BACA JUGA : OTT Pejabat Ditjen Hubla, Preseden Buruk Kinerja Kementerian
Atas perbuatannya, AK sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Antonius sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor. (Adhitio/Syam S)