KPPU Selidiki Tarif Rendah Layanan Transportasi Online
Senin, 20 Februari 2017, 09:13 WIB
Bisnisnews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki layanan perjalanan online seperti Uber, Go-Car dan Grab yang memberikan harga / jasa rendah dan membuat operator lain tersingkir - predatory pricing.
" Kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf.
Awal pekan lalu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan atas dugaan predatory pricing, yaitu strategi harga di mana harga produk ditetapkan sangat rendah di bawah biaya produksi untuk mendorong persaingan dari pasar .
" Dengan penyamaran sebagai tarif promosi," kata Ketua Eewan Eksekutif Organda Pusat, Adrianto Djokosoetono.
Organda mencatat bahwa perusahaan taksi setengah mati berjuang setelah gagal bersaing dengan layanan perjalanan yang sekarang.
Dia menunjuk jumlah Ekspres taksi milik PT Ekspres Transindo Utama menurun dari 12.000 ke 3.000. PT Weha Transportasi Indonesia Tbk, operator taksi White Horse, bahkan telah berhenti operasi.
" Taxiku Group kini hanya beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta," kata Adrianto.
Adrianto mengatakan bahwa meskipun menawarkan layanan taksi yang sama, namun Uber, Go-Car dan Ambil menetapkan harga jasa tanpa persetujuan pemerintah, tidak seperti perusahaan taksi konvensional.
Adrianto telah mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang adil bagi perusahaan transportasi dan layanan perjalanan tersebut.
Ridzki Kramadibrata, Direktur Grab Indonesia, membantah dugaan predatory pricing. Ridzki mengatakan bahwa teknologi Grab memungkinkan driver menjadi 60 persen lebih produktif dibandingkan dengan sopir taksi konvensional.
" Meskipun tarif yang lebih rendah, total pendapatan masih lebih tinggi," katanya. Dia menambahkan juga bahwa komisi yang dipotong dari driver Grab lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan taksi konvensional, sehingga memungkinkan Grab untuk mengatur tarif yang lebih rendah. (Ari*)