Kuota Taksi Online, Pemda Diminta Terbitkan Perda
Senin, 20 November 2017, 19:48 WIBBisnisnews.id - Terkait kuota angkutan sewa khusus (online), masing-masing pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) selambat-lambatnya Desember 2017.
Soal kuota ini, kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi yang kebih tahu kebutuhannya adalah pemerintah daerah. Karena itu, perlu ada penetapan yang dktuangkan dalam Perda.
Dirjen Budi menyatakan, telah melayangkan surat kepada sejumlah gubernur agar secepatnya membuat aturan soal kuota angkutan sewa khusus. Jumlah kuota angkutan online penting demi menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan atas angkutan tersebut sehingga tetap terjaga di masing-masing daerah.
"Kuota angkutan online kami dorong pemerintah provinsi untuk buat peraturan daerah atau peraturan gubernur. Agar ada keseimbangan supply dan deman," ungkap saat bincang-bincang dengan awak media di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Desember 2017 Pemda sudah menyampaikan aturan kuota angkutan online yang sudah diterbitkan, bukan dalam bentuk rancangan peraturan.
"Peraturan kuota itu kami minta untuk segera berlaku," jelas Budi.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diatur mengenai rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang atau kuota angkutan online. Penetapan kuota ditetapkan oleh gubernur atau kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk wilayah Jabodetabek.
Budi menambahkan, pihaknya pun terus mendorong pemenuhan syarat lainnya dalam PM 108, seperti kewajiban SIM A Umum bagi pengemudinya dan kendaraan yang harus diuji kir.
"Beberapa waktu lalu, kami lakukan kick off pembuatan SIM A Umum secara bersama-sama sudah ada sekitar 400 yang mendaftar dari pengemudi angkutan online."
Selain itu, demi menambah kapasitas tempat pengujian kelayakan kendaraan atau uji kir, Kemenhub mengajak swasta atau agen pemegang merek (APM) untuk bisa melakukan pengujian kelayakan kendaraan.
"Uji kir di Jakarta banyak waiting list. Artinya di Jakarta belum bisa menampung secara maksimal kendaraan untuk uji kir. Karenanya, kami menggandeng swasta untuk turut berpartispasi melaksanakan uji kir. Hal ini kami terus godol untuk kesesuaian regulasinya," jelas Budi.
Beberapa ketentuan dalam PM 108 yang mulai berlaku 1 November 2017 diberi masa transisi tiga bulan atau sampai akhir Januari 2018. "Jadi awal Februari 2018 kami akan beri peringatan-peringatan bila belum memenuhi, belum ditilang. Baru pada pertengahan Februari, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penilangan jika ada yang tidak memenuhi ketentuan," jelas Budi.
Digugat
Soal gugatan Dirjen Budi mengakui, saat ini ada lagi penggugat regulasi angkutan online PM 108. Gugatan itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, poin-poin gugatan hampir sama dengan gugatan pada PM 26/2017, antara lain soal tarif batas atas dan bawah hingga kuota angkutan.
"Satu minggu yang lalu, kami sudah beri jawaban kepada Ketua MA. Gugatannya sama. Mudah-mudahan gugatan ini yang terakhir sehingga nanti PM 108 bisa kami terapkan dengan sebaik-baiknya," jelas Budi.
Dia menekankan, gugatan tersebut tidak akan berpengaruh kepada Kemenhub untuk tetap melakukan sosialisasi PM 108 dan kemudian diimplementasikan secara menyeluruh. Kemenhub, kata dia, sudah membentuk tim khusus guna merespon gugatan yang sekarang berlangsung di MA.
"PM 108, kami masih road show beberapa daerah untuk sampaikan subtansi PM 108. Kami harap badan hukum yang memayungi angkutan online, aplikator, dan pengemudi bisa memahami subtansi PM 108," jelasnya. (Syam S)