Larangan Mudik Berlaku Untuk Angkutan Udara Dengan Pengecualian, Ini Arahan Dirjen Novie
Kamis, 23 April 2020, 17:52 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah (Presdien Jokowi) resmi melarang melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum (termasuk pesawat udara) maupun transportasi pribadi. Larangan perjalanan ini berlaku efektif mulai tanggal 24 April 2020 sampai tanggal 1 Juni 2020.
Terkait kebijakan ini, Dirjen Perhubungan Udara (Hubud), Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta Kamis (23/4/2020) memberikan arahan khususnya terkait layanan angkutan udara nasional, baik operator bandara, navigasi serta maskapai penerbangan nasional.
Namun, kata Dirjen Novie, kebijakan itu ada pengecualian, untuk beberapa hal tertentu. "Untutk penggunaan sarana transportasi udara tetap diperbolehkan untuk beberapa hal," jelas Dirjen Novie.
Mereka (pengecualian itu), adalah, a. (Penerbangan) Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. b, Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
Selanjutnya, c. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. d. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/ cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Dan, e. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Sementara, untuk pelayanan navigasi penerbangan, menurut Dirjen Novie, tetap dilaksanakan seperti biasa.
Pelayanan bandara, papar Dirjen Novie, juga tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
Selanjutnya, pihak otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.
Wajib Layani Refund
Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, terang Dirjen Novie, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan sebegai berikut:
a. Melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya,
b. Memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket Kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.(nda/helmi)