Lingkungan Maritim Tercemar Limbah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kamis, 03 Oktober 2024, 20:51 WIB
BISNISNEWS.id - Pemerintah menyusun peraturan perlindungan lingkungan maritim (Reception Facilities) tentang Standar Minimum Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.
Peraturan teknis ini, difokuskan pada upaya menanggulangi pencemaran akibat kegiatan operasional di pelabuhan.
Sampai saat ini, masih banyak pelabuhan tidak memiliki fasilitas penampungan limbah yang besumber dari kegiatan operasional kapal.
Rencana tersebut telah dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di Jakarta pada 2 Oktober 2024.
Kepala BKKP, Anwarudin menyampaikan bahwa menyusunan
Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan, mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan (pilot project) Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, pelabuhan di Indonesia merupakan salah satu prasarana transportasi penting dan menjadi sumber pencemaran atau limbah utama dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas penunjang di pelabuhan,” kata Anwarudin.
Artinya, setiap pelabuhan wajib memiliki fasilitas penampungan, berupa semua fasilitas tetap, terapung, atau bergerak yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal.
" Saat ini belum semua pelabuhan di Indonesia memiliki fasilitas penampungan yang dimaksud,” ujar Anwarudin.
Anwarudin mengakui, saat ini masih banyak ditemui limbah kapal dipelabuhan. Seperti minyak bekas dan sampah makanan, yang mencemari perairan lingkungan pelabuhan.
Anwarudin mengatakan, hal ini terjadi karena, belum maksimalnya fungsi fasilitas penampungan limbah tersebut di pelabuhan.
Mengingat pentingnya fasilitas penampungan guna menanggulangi pencemaran akibat kegiatan pelabuhan, maka perlu disusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan.
“Adapun ruang lingkup dalam penyusunan peraturan teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan (Reception Facilities) di pelabuhan meliputi aspek legalitas, sarana, prasarana, SDM, pengawasan kapal (reward and penalty), mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan,” jelasnya.
Menurut Anwarudin, pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun badan usaha atau perusahaan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan dengan berpedoman pada panduan International Maritime Organization (IMO).
“Adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan diharapkan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik,” kata Anwarudin.
Sebagai informasi, BKKP yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja pelayaran, juga mampu berkontribusi dalam penyusunan standar minimal bagi penyiapan fasilitas penampungan (reception facilities).
(*/Syam)