Mahfud MD Beberkan Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 189 Triliun
Senin, 21 Agustus 2023, 16:23 WIBBISNISNEWS.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp 189 triliun telah mengalami banyak kemajuan.
Dalam mengusut dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun tersebut, kata Mahfud, sudah banyak melakukan pemeriksaan pada tiga lokasi.
Di lingkungan Bea dan Cukai telah diperiksa sebanyak 56 pihak.Dari hasil pemeriksaan itu, nampak terlihat datanya, ada ketidakseimbangan.
Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), ungkap Mahfud, terus bekerja, termasuk juga pengungkapan kasus pencucian uang senilai Rp 349 triliun.
“Pemerintah membentuk Satgas untuk dugaan pencucian uang 349 Triliun yang sekarang ini jalan, tidak diam saja. Tapi yang menjadi perhatian khusus adalah jumlah yang paling besar yaitu 189 Triliun, tentang informasi emas, itu juga sekarang jalan, Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan. Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ujar Menko Mahfud MD, Senin (21/8/2023) di Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Mahfud pada awak media usai menghadiri Perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional 2023 di Hotel Sultan, Jakarta.
Menko menyampaikan telah banyak kemajuan yang telah dicapai Satgas TPPU, terkait kasus importasi emas (kasus 189 Triliun), ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB (termasuk seluruh perusahaan yang dimiliki SB) dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode 2017-2019.
Atas dugaan ini Tim Satgas dan Tim Ahli telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi serta langkah-langkah tambahan untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tim Penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan, Bappebti untuk mendalami aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan. Tim Bea Cukai juga telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.
Sejauh ini Tim Satgas juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana selain tindak pidana Kepabeanan. Dalam hal terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana lain tersebut, dibuka kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara paralel oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian.
Terkait indikasi tersangka, Menko menjelaskan bahwa hal tersebut masih jalan. Ia menekankan agar supaya dipahami kasus 348 triliun adalah menyangkut 300 surat.
“Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan ada di situ. Kemudian emas di Soekarno Hatta juga dari situ yang pemecatan dan penersangkaan di Makassar, kan jalan. Jadi tidak ada yang berhenti, tapi jangan berpikir bahwa 300 triliun itu satu paket dan terpisah dari 300 surat,” ujar Menko.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa khusus untuk kasus 189 Triliun sudah banyak yang sudah dilakukan.
Misalnya untuk Direktorat Bea dan Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak, kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar, barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar.
Sugeng mengatakan “Kalau barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak berarti ada lain yang ikut, dan ini yang harus diteliti. Di samping itu, tim juga mengembangkan bukan hanya dari sisi kepabeanan tapi juga dari perpajakan dan diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ.”
Saat Ini, menurut Sugeng, sedang dilakukan penelitian. Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya.ini bisa mengindikasikan bahwa satgas terus bekerja.
Satgas TPPU telah melaksanakan berbagai langkah supervisi dan evaluasi untuk mendorong penyelesaian 300 LHA/LHP/Informasi yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (DJBC, DJP, Itjen Kemenkeu), Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Satgas telah melaksanakan berbagai rapat koordinasi dan melakukan gelar perkara dengan K/L terkait, Tim Teknis Kementerian, dan Tim Ahli.
Tim Satgas juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami dugaan tindak pidana dibidang Perpajakan. Sebagai tindaklanjutnya PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas nama SB dan Perusahaannya kepada DJP. Jadi, atas kasus ini semula hanya dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Kepabeanan, tetapi setelah Satgas, didalami pula dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Tim DJP telah melakukan pemeriksaan lapangan, telah menyampaikan surat pemanggilan kepada 30 orang dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang. Dari pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut ada pengakuan terkait transaksi pembelian emas batangan. Selain itu diduga ada nominee yang melakukan transaksi yang nilainya cukup signifikan yaitu Rp5,9 triliun. Tim Pajak sedang mendalami transaksi ini untuk menemukan Beneficial Ownernya.
Menko menyampaikan bahwa, melihat dari kerja Satgas selama 3 bulan ini ada isu yang sangat penting terkait dengan bagaimana meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang dalam kaitannya dengan Laporan Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan yang disampaikan PPATK.
“Kedepan perlu ada mekanisme baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan PPATK. Sejauh ini Kementerian/Lembaga yang menerima LHA/LHP/Informasi belum secara rutin menyampaikan informasi tindak lanjut kepada PPATK sehingga ada ketidaksinkronan data. Saya sudah meminta Satgas untuk menyusun rekomendasi perbaikan kedepan,” ujar Menko.(Valen)