Mantan Dirut PT Pertamina 'Karen' Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung
Kamis, 15 Februari 2018, 02:34 WIBBisnisnews.id - Mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Agustiawan kembali diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy, Australia tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum, Rabu (14/2/2018) malam membenarkan adanya pemeriksaan mantan Dirut PT Pertamina tersebut yang sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan untuk kasus yang sama.
"Ya benar ada pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, Galaila Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia," kata M.Rum.
Selain Karen, penyiduk juga memeriksa mantan Komisaris PT Pertamina, Humayun Bosha, yang dalam kesaksiannya menerangkan mengenai proses pemberian izin oleh komisaris kepada direksi untuk melakukan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, pihak penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Manajer Merger & Acquisition (M & A) Direktorat Hulu PT Pertamina nerinisial BK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan).
Yaitu berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara c.q. PT Pertamina sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Adhitio)