Maskapai Masional Desak Kemenhub Segera Melakukan Penyesuaian Fuel Surcharge dan TBA
Selasa, 05 Mei 2026, 11:25 WIB
BISNISNEWS.id - Maskapai penerbanhan desak pemerintah segera mengabulkan permintaan penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA).
Desakan itu disampaikan maskapai melalui Indonesia National Air Carriers Association ( INACA) seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini.
INACA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).menjelaskan, berdasarkan data-data, saat ini Pertamina kembali menaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), berlaku per 1 Mei 2026.
Seperti misalnya,. di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 sebesar Rp.27.358,- per liter, naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 yang sebesar 23.551,- per liter.
Kurs 1 USD per tanggal 4 Mei 2026 adalah Rp.17.425,- atau naik 2,5 persen dibanding tanggal 1 April 2025 yang sebesar Rp17.017,-
Masih belum meredanya konflik geopolitik di Timur Tengah yang mempengaruhi industri penerbangan secara global dan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk:
Melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam suratnya memyamoaikan permohonan kepada pemerintah, yakni Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali merevisi kesepakatan penundaan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA).
INACA meminta agar segera melakukan pembahasan revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah.
Mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam hal mempercepat pelaksanaan kebijakan memberikan Bea Masuk 0 persen untuk sparepart pesawat.
Permintaan kepada Pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs USD sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor - sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional. (Valen)