Maskapai Penerbangan Indonesia Kini Bebas Terbang Ke Amerika
Selasa, 16 Agustus 2016, 11:16 WIB
Bisnisnews.id - Mulai hari ini dan seterusnya, maskapai penerbangan merah putih sudah bisa terbang di wilayah udara Amerika Serikat, setelah dinyatakan lolos audit standar keselamatan dan keamanan Federal Aviation Administration (FAA) dan masuk sebagai kategori 1.
Dengan demikian, seluruh maskapai penerbangan Indonesia bukan saja boleh terbang ke Amerika Serikat tapi juga ke seluruh negara-negara yang mengacu kepada standar FAA. Ini adalah perjuangan untuk mendapat pengakuan sejak 2007, dimana Indonesia hanya menempati kategori 2 FAA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, dalam keterangan persnya yang diterima Binisnews.id selasa (16/8) mengtakan, kepastian mendapatkan kategori 1 itu dinyatakan dalam surat Duta besar Amerika Serikat Ad Interim Brian McFeeters di Jakarta, kepada Menteri Perhubungan Budi KaryaSumadi pada hari Senin, 15 Agustus 2016.
Suprasetyo meminta kepada seluruh pihak terkait seperti, Kementerian Perhubungan selaku regulator,maskapai penerbangan sebagai operator, Perum LPPNPI selaku pengelola navigasi penerbangan, danPT Angkasa Pura I dan II, dan pihak lain yang terlibat, agar bisa mempertahankan prestasi ini.
" Kita patut bersyukur, lolosnya audit masuk kategori 1 ini adalah hadiah pada HUT Kmerdekaan RI ke 71. Tugas kita kedepan adalah mempertahankan pemenuhan standar keselamatan penerbangan," kata Suprasetyo.
Dijelaskan, agar pemeringkat ini tetap bertahan,seluruh pemangu kepentingan tetap konsisten terhadap pemenuhan regulasi ini. Paya memertahankan ini bukan haya menjadi kewajiban pemerintah selaku regulator tapi juga kalangan airlines, pengelola bandar udara dan kenavigasian.
Pembenahan Dilakukan Secara MenyeluruhUntuk menaikkan peringkat FAA tersebut, Kementerian Perhubungan sudah melakukan berbagaipembenahan manajemen penerbangan secara menyeluruh baik itu SDM, infrastruktur, organisasi,kelengkapan aturan, penegakan hukum (law enforcement) dan konsistensi dalam menerapkan aturaninternasional yang berlaku.
Staf Khusus Menhub BidangKomunikasi Publik/Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, menambahkan Kemenhub juga menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan penambahan 100 tenaga inspektur Operasi Pesawat Udara sehingga total jumlah Inspektur OperasiPesawat Udara menjadi 135 orang.
Penambahan Inspektur Operasi Pesawat Udara tersebut selain dari personel Direktorat JenderalPerhubungan Udara, juga merekrut tenaga inspektur dari operator.
Perekrutan tenaga inspektur darioperator tersebut dilakukan dengan melihat kualifikasinya yang disesuaikan dengan kebutuhan.Fungsi pengawasan tersebut diatur dalam CASR 121 (Penerbangan Berjadwal), 135 (PenerbanganTidak Berjadwal), 141 (Sekolah Penerbangan), 142 (Pelatihan), dan 129 (Foreign Operator) yangdituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (Staff Instruction) SI 8400.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tersebut diantaranya
meliputi aspek dokumenmanual, fasilitas penunjang operasional, pelatihan
dan kegiatan operasional. Kegiatan pengawasandilaksanakan secara
rutin sesuai dengan
jadwal yang telah
ditentukan yaitu manual
inspection,operational control inspection, trip record inspection,
flight time and duty record inspection, trainingprogram inspection, training
record inspection, cockpit enroute inspection, cabin enroute inspection,station
facility inspection, ramp inspection, pilot proficiency check inspection.