Masuk Lahan KA Tanpa Izin Kena Sanksi Pidana
Jumat, 21 Juli 2023, 13:13 WIBBISNISNEWS.id - Bangunan liar di areal kereta api dirobohkan paksa oleh petugas gabungan sekaligus menutup lintasan sebidang liar yang membahayakan para pejalan kaki.
PT KAI bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian dan Satpol PP, akan terus menjalankan. operasi jalur bersih. Targetnya, seluruh lintasan kereta api bersih dari beragam bangunan liar, sehingga tidak mengganggu perjalanan kereta api
Terkait keamanan dan kenyamanan kereta api, selain membersihkan seluruh bangunan liar juga menutup lintasan sebidang liar.
Baca Juga
KERETA API
Ribuan Lintasan Sebidang Ditutup, Tapi Kecelakaan Terus Terjadi, Ratusan Nyawa Melayang Sia-sia
PELAYANAN PUBLIK
Stasiun KA Pasar Senen Perluas Area Parkir Sepeda Motor
DISKUSI PUBLIK
Periode Mudik, Arus Perjalanan Naik 56 Persen, KA Masih Menjadi Angkutan Favorit, Namun Kecelakaan Mengkhawatirkan
Lintasan sebidang liar ini banyak ditemui pada sejumlah lokasi di lingkungan Daop 1 Jakarta. Lintasan liar ini bukan saja mengganggu perjalanan kereta api tapi juga mengancam keselamatan masyarakat pejalan kaki dan pengendara.
Seperti penertiban yang telah dilakukan di kawasan Senen yaitu di KM 7+000 sampai KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen - Gangs Sentiong.
Kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan. Kegiatan seperti ini idealnya konsisten dilakukan dan kalau perlu dijaga 24 jam oleh petugas keamanan, sehingga tidak ada lagi sekelompok masyarakat memanfaatkan lahan di sepanjang rel kereta api.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat.
Sebanyak 130 personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gangsentiong.
Jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA. Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun.
KAI juga menyampaikan agar warga sekitar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA baik mendirikan bangunan liar maupun membuat perlintasan sebidang liar karena selain dapat mengganggu perjalanan kereta api, juga membahayakan keselamatan diri sendiri.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. (*/Syam)