Menhub Dudy: KSOP Jangan Main-Main Dalam Menerbitkan SPB, Tidak Ada Kompromi untuk Keselamatan Pelayaran
Rabu, 16 September 2026, 18:53 WIB
BISNISNEWS.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) diperingatkan, jangan main-main dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Tuntaskan seluruh pemeriksaan, pastikan jumlah Penumpangnya dan apa saja yang diangkut.
Penegasan itu disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat memberikan arahan, menyusul sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Menhub Dudy mengatakan, KSOP juga diminta menunda atau membatalkan menerbitkan SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Menurutnya, SPB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan keputusan yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal. Kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda. Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer,” kata Menhub.
Selain kelaiklautan, Menhub meminta manifest penumpang dan muatan diperbaiki sehingga selalu akurat, aktual, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di atas kapal.
Data penumpang, awak, kendaraan, muatan, termasuk barang berbahaya, harus tercatat secara real time dan menjadi dasar pengawasan serta pengambilan keputusan keselamatan.
Penegasan itu disampaikan Menhub Dudy usai kembali dari Banjarmasin, menyambangi para korban tenggelamnya KMP Virgo Transport 08 di laut Jawa atau sekitar perairan Masalembo pada Senin (13/9/2026) dini hari, yang hingga kini 129 dari total 243 penumpangnya belum ditemukan.
Ada dugaan, para penumpang yang belum ditemukan tersebut, terjebak di lambung kapal, karena peristiwanya terjadi pada dini hari.
Menhub Dudy mengatakan, kondisi ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait penyelenggaraan keselamatan pelayaran.
Sistem keselamatan yang dimiliki tidak boleh hanya tertulis dan terlihat baik di atas kertas, namun harus pula diterapkan di lapangan.
“Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi dari pada nyawa manusia," tegasnya
Keselamatan pelayaran, ungkapnya harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat.
" Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar,” tegas Menhub Dudy dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Tahun 2026, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Selain itu,. operator kapal juga diminta, agar sistem manajemen keselamatan jangan hanya berhenti sebagai dokumen ketika dilakukan pemeriksaan, tetapi diterapkan melalui identifikasi risiko dan langkah pengendalian yang nyata.
Awak kapal harus memiliki waktu istirahat yang memadai, jumlah personel yang cukup, serta mampu menjalankan prosedur darurat, sementara Nakhoda harus mendapat dukungan penuh untuk mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan.
Pada aspek kenavigasian, jajaran Kemenhub diminta memperkuat fungsi peringatan dini dan pemantauan melalui Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), dan komunikasi kapal.
Informasi cuaca dari BMKG juga harus diterjemahkan menjadi keputusan operasional dengan mempertimbangkan gelombang, angin, jarak pandang, dan kondisi perairan sebelum maupun selama pelayaran.
Kemenhub juga akan memperkuat kesiapan menghadapi keadaan darurat dengan memastikan kapal patroli, perangkat komunikasi, personel, dan mekanisme koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta operator dapat bergerak cepat.
Setiap kecelakaan dan insiden harus menghasilkan pembelajaran dan tindakan korektif, sehingga evaluasi tidak berhenti sebagai laporan atau notulen, tetapi menghasilkan perubahan pada regulasi, standar operasional prosedur (SOP), pengawasan, maupun kesiapan operasional.
Menhub memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) menindaklanjuti hasil Rakernis dengan memetakan risiko prioritas, menentukan langkah korektif, menetapkan penanggung jawab, serta memastikan pelaksanaannya di lapangan. (Syam)