Menhub Tantang Pengusaha Angkutan Mau MST Berapa .....? Korbannya Sudah Banyak
Selasa, 15 Juli 2025, 15:17 WIB
BISNISNEWS.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, dirinya sempat ditanyakan oleh pemgusaha truk, soal MST (muatan sumbu terberat). Mereka menanyakan, MST pada jalan nasional terlalu tendah dan perlu di naikan.
Namun Menhub Dudy kembali bertanya, kalau dinaikan 12 ton apakah ada jaminan isi muatan bisa sesuai MST ? Karena muatan barang yang ada saat ini dua kali lipat atau 100 persen dari MST yang berlaku.
Menhub Dudy mengingatkan para pengusaha angkutan barang, jangan jadikan besaran MST sebagai alasan untuk tetap mengoperasikan teuk ODOL.
" Memangnya kalau jalan nasional MST-nya dinaikan menjadi 12 ton, para pengusaha truk angkutan mau mengikuti itu, dan melakukan oenyesuaian dengan MST yang ada....?" tegas Menhub Dudhy, pada Bisnisnews.id dalam bincang santai dengan awak media pada Rabu (9/7/2025) lalu, di Aroem Resto Jalan Abdoel Muis Jakarta.
Karena dengan MST saat ini 8 - 10 ton, para pengusaha angkutan menaikan muatannya sendiri menjadi 20 ton. Selain muatan yang melebihi kapasitas angkut dan standar jalan raya, truk yang digunakan juga sudah usia tua, sehingga rawan kecelakaan.
" Kecelakaan yang sering terjadi dan melibatkan angkutan barang, selain ODOL truknya juga sudah tua. Apa kita mau tunda lagi, ya tidak bisa, kita harus jalan," jelas Menhub Dudy.
Saat ini truk angkutan logistik usia teknisnya sudah di atas 15 tahun bahkan ada yang sudah 20 tahun. Usia kendaraannya tua, muatannya melebihi kapasitas angkut, atau dari MST 8-10 ton, barang yang dimuat 20-25 ton.
Penegakan Hukum
Menhub Dudy mengatakan, penertiban kendaraan ODOL di jakan raya tidak memerlukan regulasi baru. " Kami tidak membuat peraturan..Dasar hukum, tang gunakan, ya Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturn oendujung lainnta yang sudah ada.
Misalnya, untuk pelanggaran over dimensi bisa langsung ditindak seperti tertera pad pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan Pasal 277 UU No.22/2009 itu, lebih tegas lagi memberikan sanksi pidana, terutama yang terkait dengan perubahan tipe, memodifikasi, merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Sanksi pidananya memang masuk kategori pidana ringan, karena ancaman hukumannya maksimum 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta. Setidaknya, amanah dalam UU ini dijalankan, lakukan eksekusi dan jangan banyak diskusi.
Kemudian untuk kendaraan yang kelebihan muat atau overload, sanksinya jelas dan tegas diatur dalam pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Penegakan hukum di halan raya bukan hanya kepada teuk ODOL tapi seluruh pengguna jalan mendapatkan sanksi sesuai amanah yang ada di UU 22/2009.
Misalnya, kendaraan menerobos lampu merah, selain terkena sanksi kurungan juga ada sanksi administrtif, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahu. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Data Kecelakaan
Terkait angka kecelakaan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2019 angka kecelakaan lalu lintas mencapai 116.411 kejadian.
Berdasarkan data BPS, angka kecelakaan lalu lintas sempat menurun pada 2020 dan 2021, karena lalu lintas menurun, adanya pembatasan orang keluar rumah karena. Covid -19.
Menurut catatan BPS, pada 2020 angka kejadian kecelakaan tercatat, 100.028 kecelakaan sementara pada 2021 dan 2022 terjadi 103.645 dan 139.258 kecelakaan.
Sementara itu data Lalu Libtas Polri menyebutkan, pada 2024 angka kecelakaan kategori usia produktif mencapai 3000 orang yang didominasi pria, dan berdampak luas pada kehidupan sosial ekonomi sangat tinggi.
Masih mengacu pada data Polantas Polri periode Januari - Desember 2024, angka kecelakaan mencapai 1.150.000 kejadian. Dari total kekadian di 2024 tersebut yang meninggal dubia sekitar 27.000 jiwa.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal Aan Suhanan, pada 15 Desember 2024, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub merilis, setidaknya 3 hingga 4 orang tewas karena kecelakaan setiap jamnya. (Syam)