Menjelang Era Indonesia emas 2045, Harus Antisipasi Menyiapkan SDM Unggul
Selasa, 10 Desember 2019, 14:23 WIBBisnisNews.id -- Bangsa Indonesia akan memasuki masa kejayaan yaitu era "Indonesia Emas 2045". Saat itu, Indonesia akan berpotensi menjadi negara terbesar ke 4 dunia. Ini peluang yang sangat luar biasa, saat penduduk Indonesia usai produktif akan elbih besar dan siap menggantikan para seniornya memegang tampuk pimpinan di negeri ini.
"Presiden Jokowi pun mengarahkan agar kita bisa menjadikan 260 juta penduduk Indonesia sebagai aset dan sebuah kekuatan besar untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kemajuan bersama di tengah berbagai persaingan global," kata Menhub Budi Karya Sumadi saat memberikan keynote speech pada Rakornis BPPSDM Perhubungan tahun 2019, di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dikatakan terkait masalah tersebut, Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BPSDM Perhubungan Tahun 2019 menjadi sangat penting untuk menjadi pembahasan kita bersama. Hal itu sejalan dengan tema yang “Pengarusutamaan Pengembangan SDM dalam7 Mendukung Konektivitas dan Keselamatan Transportasi (Strategi untuk Pemenuhan Kebutuhan SDM Transportasi 2020 – 2024 / Link and Match)”.
Tema ini, menurut Menhub Budi, sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi dalam pidato politik terkait lima (5) program prioritas nasional 2020-2024, prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) adalah merupakan salah satu prioritas nasional yang harus ditindaklanjuti oleh semua Kementerian/ Lembaga secara komprehensif, lintas sektor dan terintegrasi.
Dan sejalan dengan program percepatan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan Pemerintahan Jokowi tahap I dan memasuki tahap II ini, jelas Menhub Budi, sektor transportasi akan lebih difokuskan untuk mendukung konektivitas dan keselamatan transportasi.
"Pembangunan transportasi harus difokuskan untuk mendukung pengembangan wilayah diantaranya prioritas Nasional sektor pariwisata di 5 (lima) Kawasan Strategis Pengembangan Pariwisata Nasional Bali Baru yang menjadi super prioritas. Sekalaigus untuk mendukung pemerataan melalui percepatan pembangunan yaitu terutama di kawasan 3T (terdepan, tertinggal, terluar) Indonesia Sentris," jelas Menhub Budi didampingi Deputi Sarana Prasarana Bappenas, Ir Kennedy Simanjuntak dan Kepala BPSDM Umiyatun Hayati Triastuti.
Dalam pelaksanaannya, menurut Menhub Budi, perlu didukung dengan pengembangan SDM yang kompeten, dan dintegrasikan baik melalui pengarustamaan pembangunan SDM di dalam semua lini, pembangunan sarana dan prasarana transportasi, maupun di sektor-sektor prioritas nasional lainnya.
Di era globalisasi yang ditandai dengan modernisasi di segala bidang, papar Menhub Budi, arus informasi dan perkembangan ekonomi digital, mendorong kita untuk mempersiapkan SDM transportasi yang lebih andal dan berdaya saing serta mampu menyerap perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0.
Tangung Jawab Bersama
Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang transportasi, urai Menhub Budi, merupakan tanggung jawab bersama dan perlu disinergikan antara pemerintah (regulator), operator, dan industri transportasi. Dalam penerapannya juga harus senantiasa diselenggarakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (GCG) serta terkoordinasi, terintegrasi, dan sinkronisasi dengan sektor-sektor pembangunan lainnya baik dalam tatanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.
Untuk itu, menurut Menhub, maka perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan di dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi menjadi penting sejak dari tahapan perencanaan kebutuhan sampai dengan pelaksanaan.
Menhub menegaskan, Rakornis BPSDMP diharapkan dapat menjadi jembatan agar sinergi dan koordinasi tersebut dapat diwujudkan, sehingga hasilnya dapat lebih mempertajam fokus penyusunan Renstra Kemenhub 2020-2024, terutama dalam pengarusutamaan Pembangunan SDM transportasi dalam program-program nasional di sektor transportasi ke depan.
"Pengembangan sumber daya manusia transportasi, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2012 Tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi, mengamanahkan bahwa Pemerintah (regulator), operator, industri transportasi, beserta seluruh pemangku kepentingan, dituntut peranannya untuk bersama-sama dalam penyiapan kompetensi SDM pelaku kegiatan transportasi," sebut Menhub lagi.
Selain itu, tambah Menhub Budi, dukungan terhadap pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi harus link and match antara supply (jumlah, kualitas dan relevansi kompetensi SDM-nya) dengan demand yang berkembang di Industri transportasi.
"Dengan begitu, mereka dapat saling bersinergi, baik dalam penyusunan dan pelaksanaan program maupun dalam sinergi peran antar stakeholdernya," tandas Menhub Budi.(helmi)