Menkeu Tingkatkan Alokasi Anggaran Proyek SBSN 2019 Menjadi Rp28,43 Triliun
Jumat, 21 Desember 2018, 15:11 WIBBisnisnews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada 2019 jumlah anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 28,43 triliun atau lebih besar dari 2018 yang hanya Rp22,53 triliun.
Volume pembiayaan SBSN ini, ungkapnya akan terus meningkat setiap tahun. Yaitu, dari Rp 7,1 triliun pada 2015 menjadi Rp28,43 triliun pada 2019.
"Kalau dibandingkan total belanja pada 2019 yang sebesar Rp400 triliun untuk proyek infrastruktur, maka (nilai SBSN) itu memang kecil. Tetapi kalau bagus, maka porsinya bisa ditambah dan memperbanyak pasar SBSN di dalam negeri," kata Menkeu.
Alokasi pembiayaan proyek SBSN 2019 ditujukan bagi tujuh kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Ristekdikti, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Cakupan proyek SBSN pada 2019 mencapai 619 proyek di 14 sektor yang tersebar di 34 provinsi. Terdapat lima sektor utama pembiayaan proyek SBSN 2019, yaitu perkeretaapian, bina marga, sumber daya air, pendidikan dan keagamaan.
Kementerian Agama mendapatkan jumlah proyek terbanyak yaitu 325 proyek pada 2019 yang sebagian besar merupakan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji senilai Rp189,30 miliar.
Rincian beberapa proyek SBSN 2019 antara lain 180 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp9 triliun.
Terdapat 82 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp7,84 triliun.
Pada Kementerian Perhubungan terdapat 15 proyek infrastruktur transportasi nilai Rp7,99 triliun, termasuk penyelesaian infrastruktur perkeretaapian trans-Sulawesi (Parepare-Makassar) dan jalur ganda selatan Jawa, dan pengembangan sarana perkeretaapian trans-Sumatera.
SBSN diterbitkan untuk secara langsung membiayai kegiatan atau proyek pemerintah tertentu yang telah dialokasikan dalam APBN (earmarked).
Manfaatnya antara lain meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional dan mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur dan proyek strategis lainnya. (Jam)