Menyederhanakan Aturan Untuk Mencegah Praktek Monopoli
Jumat, 09 Desember 2016, 07:01 WIB
Bisnisnews.id-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pendataan seluruh peraturan yang berlaku saat ini untuk disederhanakan menjadi beberapa peraturan utama, agar lebih mudah untuk dimengerti dan dipahami. Cara ini jug betujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kndusif dan mencegah praktek monopoli.
Kepala Bagian Hukum Direktorat Jederal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo mengatakan, penyederhanaan peraturan itu dilakukan bukan sekadar memberikan kemudahan pemahaman, tapi juga melindungi investasi bagi para pelakuu saha.
"Jangan sampai peraturan itu membuat sulit masyarakat dan mengurungkan investasi swasta masuk. Karena itu dilakukan pendataan untuk disederhanakan, menjadi beberapa peraturan utama agar mudah dimengerti dan dipahami,"kata Rudi saat menjadi pembicara dalam Sosialisai Perundang-undangan Penerbangan 7-9 Desember 2016 di Semarang.
Kata Rudi, peraturan yang disederhanakan ini juga harus melihat ivestasi swasta. "Mereka (swasta) telah menanamkan modalnya begitu besar dan harus kita lindungi," tegasnya.
Peraturan yang disederhanakan nanti, membuka peluang bagi investasi swasta masuk ke sektor transportasi udara. Pemerintah (Kemenhub) akan lebih memperjelas aturan mainnya, sehingga tercipta kompetisi yang sehat antar pelaku usaha dan mencegah terjadinya monopoli usaha.
" Ingat, kegiatan bisnis dan investasi di sektor transportasi udara, dipantau langsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Sudah banyak kok yang tekena," tegas Rudi.
Sosialsasi yang dihadiri seluruh unit kerja di sektor transportasi udara dan para stakeholder itu, membahas empat peraturan. Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara, PM 61 tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara terutama untuk Penyandang Disabilitas, PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi, PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Service Provider) dan sosialisasikan Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan Transportasi Udara.
Kata Rudi, jangan ada lagi monopoli, karena cara-cara seperti itu, akan menimbulkan iklim bisnis yang tidak sehat. " KPPU mengatakan, semua peluang usaha harus dilakukan secara terbuka, termasuk anak-anak usaha BUMN, kareena kata KPPU anak-anak uaha BUMN adalah swasta dan bukan BUMN, karena itu harus berkompetisi dan ikut lelang sama seperti swasta, tidak boleh ada yang diistimewakan" tegasnya.
Khsusus di bandar udara, kata Rudi, ada sektor-sektor usaha yang tidak bisa dilepas sepenuhnya kepada swasta, karena terkait tanggungjawab keamanan. Tapi posisi pelaku usaha swasta sebagai mitra, tanggungjawab tetap ada di pengelola, yitu BUMN.
"Aturan ittu harus jelas dan dilihat secara utuh," tambahnya.
Terkait pemeriksaan dan pengamanan barang di seluruh bandar udara, Ketua Assosiasi Pemeriksa Keamanan Kargo dan pos Indonesia, Ardiyanto Soedjarwo dalam sosialisasi itu mengakui masih banyak bandar udara yang belum dilengkapi dengan regulatet agent (RA).
"Sampai saat ini hanya bandara-bandara besar saja yang telah ada kegiatan RA. Kedepan harus dipikirkan, karena pemeriksaan barang untuk keamanan wajib dilakukan" kata Ardiyanto.
Kendati demikian, kata Ardiyanto, sekecil apapun bandara pasti ada standar pemeriksaan keamanan. Ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terangkutnya barang terlarag dalam kiriman cargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara.
Rudi menambahkan, meskipun bandara belum dilengkapi kegiatan regulated agent, pemeriksaan barang-barang yang akan diangkut lewat pesawat udara wajib dilakukan. " Suda ada prosedur tetap di setiap bandar udara," jelasnya.
Belum tersedianya kegiatan Regulated Aent di satu bandara, kemungkinan arus barang yang masuk masih sangat sedikit. Sementara investasi untuk keiatan RA, cukup besar, sehi gga wajar kalau belum ada pelaku usaha yang masuk dan berinvestasi di bandara-banadar yang kecil.
Kementerian Perhubungan saat ini mengelola kurang lebih 211 bandar udara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu ada 26 bandar udara yang dikelola oleh BUMN. Sehingga total bandar udara yang ada di Indonesia mencapai 237 bandar udara.
Sampai 2019, Kementerian Perhubungan akan membangun sedikitnya 19 bandar udara baru dan mengembangkan 25 bandar udara di daerah perbatasan dan rawan bencana.
Guna mengelola bandar udara dengan jumlah yang sedemikian banyak bukanlah suatu hal yang mudah. Karena membutuhkan sumber daya manusia yang sangat banyak serta anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk dapat ikut serta bekerjasama mengelola bandar udara di Indonesia.
Dengan keterlibatan swasta, bukan hanya mengurangi beban anggaran Pemerintah namun juga dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan bandar udara oleh BUMN pun merupakan hal yang baik, karena dapat terjadi proses transfer teknologi maupun transfer keahlian dari pihak swasta asing kepada BUMN.
Salah satu usaha Pemerintah dalam mendorong keterlibatan swasta untuk ikut serta mengelola bandar udara adalah dengan melakukan deregulasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Serta juga melakukan debirokratisasi atau pemangkasan birokrasi yang panjang. (Syam Sk)