Menyoal dan Mempertegas Kepemilikan Saham BUMN Sesuai Pasal 33 UUD 1945
Sabtu, 26 Oktober 2019, 11:18 WIBBisnisNews.id -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai mandat konstitusi ekonomi negara jelas berbeda secara diametral dengan korporasi swasta dalam hal tujuan didirikannya. Tujuan pendirian BUMN, sebagaimana dijelaskan pasal 33 UUD 1945 ayat adalah untuk kemakmuran semua orang dengan demikian tak ada orang per orang yang beroleh manfaat.
"Sedangkan perusahaan swasta dalam bentuk Peeusahaan Terbatas (PT) didirikan bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan para pemegang saham yang ditunjukkan oleh proporsi kepemilikan sahamnya," kata pengamat ekonomi konstitusi Defian Cori di Jakart, Sabtu (26/10/2019).
Dengan mendasari pada perbedaan tujuan BUMN dan korporasi swasta inilah, ;anjut dia, maka dapat dipahami mengapa BUMN-BUMN yang telah dijual sahamnya ke publik/go public (baca: dijual) atau saham negara hanya tinggal 51 persen tidak semua labanya dapat masuk ke kas negara.
"Berbeda dengan BUMN yang sahamnya dimiliki negara 100 persen, maka kendali negara dalam hal ini kementerian teknis dan BUMM masih dominan menentukan arah kebijakan pembagian laba," jelas Defian
Mencermati perkembangan proporsi kepemilikan saham negara di berbagai BUMN, papar Defian, maka rakyat layak mendesak dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin untuk memeriksa berbagai ketentuan per-Undang-Undangan terkait penguasaan negara dalam perspektif kepemilikan saham ini.
"Jangan sampai IPO BUMN hanya didasari oleh terminologi mayoritas saham atau separuh lebih suara di forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi alasan untuk menjual saham negara yang masih 100 persen dimiliki oleh BUMN," jelas Defian.
Ketegasan proporsi ini, terang Defian, mendesak harus termuat dalam ketentuan dasar per-Undang-Undangan agar tujuan BUMN didirikan yang merupakan kepentingan negara untuk kemakmuran bersama tidak ditafsirkan sepihak, apalagi direduksi hanya dengan terminologi penguasaan saham mayoritas ansich.
"Sementara ada kepentingan pribadi atau kelompok bisnis swasta tertentu yang memiliki tujuan untuk memakmurkan orang per orang," urai dia.
Bagaimana BUMN IPO ?
Harus dipahami, BUMN merupakan entitas ekonomi dan bisnis serta merupakan pengejawantahan negara dari konstitusi ekonomi pasal 33 UUD 1945. Sayang, kini kepemilikan sahamnya tidak lagi 100 persen.
Tercatat, menurut Defian, ada BUMN Perbankan (Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN), Garuda Indonesia, Perusahaan Gas Negara (beruntung sudah diholding migaskan), Inalum, Antam dan lain-lain hanya menguasai saham hingga 51 persen saja. "Karenanya keputusan-keputusan strategis BUMN sebagai perusahaan milik negara tidak lagi menjadi keputusan tunggal wakil pemerintah walau secara mayoritas masih mendominasi," sebut ekonomi muda itu.
Masalahnya kemudian, tambah Defian, sejauh mana pejabat yang berwenang (man in charrge) di berbagai kementerian teknis dan BUMN sendiri bisa lepas dari pengaruh kepentingan (conflict of interest) pribadi dan kelompoknya bisa dicegah adalah sesuatu pokok masalah.
"Masalah lain, adalah apakah jaminannya apabila penguasaan negara melalui kepemilikan saham yang masih 100 persen di beberapa BUMN, seperti Pertamina, PLN dan lain-lain 142 BUMN jumlahnya tak akan dipecah (stock split) sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO) ke pasar bursa," tandas Defian.(helmi)