Minta Maaf, Menhub Akui Perlu Konsistensi Berantas Korupsi
Kamis, 24 Agustus 2017, 12:43 WIBBisnisnews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali terjadi di kementeriannya. Kementerian mengaku ini momentum untuk lebih konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"Saya mengucapkan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat, permohonan maaf ini secara pribadi dan kelembagaan dan mengapresiasi KPK," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 24 Agustus.
Dia menjelaskan bahwa saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai pejabat yang ditangkap.
"Saya belum tahu apakah itu Pak Tonny yang ditangkap, tapi saya lihat ruangannya disegel di lantai 4," katanya merujuk pada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dia mengatakan kementerian akan memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan dengan melibatkan sejumlah pengacara dari Biro Hukum.
"Kami hari ini akan berkirim surat melaporkan kepada Presiden dan menyampaikan surat resmi kepada KPK untuk melakukan pendampingan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit juga menjadi pesakitan karena terjerat kasus korupsi terkait pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011.
Dia disebut telah memperkaya diri sendiri dan korporasi yaitu PT Hutama Karya juga diperkaya sebesar Rp 19,4 miliar. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40,19 miliar dari total nilai proyek Rp 99 miliar.
Selain itu, Bobby juga terbukti telah menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Uang tersebut diterima Bobby agar memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang proyek tersebut.
Tak hanya terjerat kasus di KPK, PNS pada Ditjen Hubla Kemenhub juga pernah berurusan dengan Tim Satgas Saber Pungli bentukan pemerintah pada Oktober 2016 lalu.
Salah satu yang terjaring adalah PNS Kemenhub dengan jabatan ahli ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, Endang Sudarmono.
Endang ditangkap usai menerima gratifikasi terkait perizinan buku pelaut. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tabungan senilai Rp 1 miliar, uang tunai sebanyak Rp 95 juta secara terpisah, di lantai 6 sebanyak Rp 34 juta, dan di lantai 12 sebanyak Rp 61 juta. (syam s)