Mulai 1 Oktober 2016 Tarif KRL Naik 50 Persen
Jumat, 19 Agustus 2016, 07:21 WIB
Pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak tahun 2014, namun Pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada. Terkait kenaikan tarif KRL tersebut,
Pemerintah juga ikut menaikkan PSO (Public Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Publik. Pemerintah juga telah memastikan komitmen PT. KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL tersebut.
Diantaranya dengan penambahan sarana. Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, Pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai-Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono menyatakan, apa yang dilaukan PT.KCJ adalah upaya perbaikan untuk kenyamanan para penumpangnya.
" Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun PT.KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat," jelasnya.