Mulai 12 April 2020, Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Wajib Pakai Masker
Minggu, 05 April 2020, 08:29 WIBBisnisNews.id -- Pemprov KI Jakarta cq. Dinas Perhubungan akan mewajibkan penumpang angkutan umum untuk mengenakan maskar. Jika tidak ta akan dilayani. Program ini dimulai dari angkutanumum massal dibawah Pemprov Jakarta atau BUMD.
"Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) khususnya melalui kendaraan umum di kota Jakarta," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjawab BisnisNews.id di Jakarta.
Dikatakan, kebijakan itu berdasarkan Seruan Gubernur No.9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 dan arahan lisan Bapak Gubernur Anies Baswedan.
"Kami akan mewajibkan seluruh pengguna Angkutan Umum di Transjakarta, MRT dan LRT untuk menggunakan masker dan yang tidak memakai masker tidak akan dilayani," kata Syafrin lagi.
Kebijakan ini akan diterapkan dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut: pertama, Sosialisasi 5 sampai 11 April 2020. Kedua, pelaksanaan mulai 12 April 2020.
Untuk itu, jelas Syafrin, pihaknya memohon Ketua Organda, Dirut KCI dan Dirut Railink juga melakukan hal Yang sama pada layanan angkutannya sesuai jadwal pelaksanaan diatas.
"Dengan begitu, kita dapat melakukan pencegahan penularan wabah Covid-19 diangkutan Umum," kilah Syafrin.
Dia menambahkan, Pemprov DDKI Jakarta dan seluruh jajarannya komit mencegah dan memberatas penyeberan covid-19. "Selain mengimbau masyarakat tidak keluar rumah dan naik angkutan umum," papar Syafrin.
"Tapi, jika memang harus dilakukan, maka penumpang angkutan umum diwajibkan memakai masker sebagai alat pelindung diri dari virus mematikan Covid-19 itu," tandas Syafrin.(helmi)