Mulai 3 Januari 2020 Pukul 06.00 WIB, Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Surabaya-Mojokerto Diberlakukan
Selasa, 31 Desember 2019, 10:42 WIBBisnisNews.id -- Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, maka mulai tanggal 3 Januari 2020 Pukul 06.00, penyesuaian tarif pada ruas tol Surabaya-Mojokerto akan diberlakukan. Ruas Tol Surabaya-Mojokerto merupakan ruas tol yang menghubungkan Kota Surabaya-Kabupaten Mojokerto. Penyesuaian tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Ruas tol ini melintasi 4 wilayah yaitu: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Penyesuaianarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dan, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Surabaya Mojokerto per 3 Januari 2020, pukul 06.00 WIB adalah sebagaimana infografis terlampir.
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol, seperti Penambahan gardu OAB (Oblique Approach Booth ) 5 di Exit dan 7 Entrance di Gerbang Tol Warugunung, penambahan 2 gardu entrance reversible di Gerbang Tol Waru 5.
Sementara, layanan top up dengan menggunakan mobile reader dari 4 bank nasional yaitu : Mandiri, BRI, BNI dan BCA di semua Gerbang Tol dan Rest Area. Untuk memonitoring keadaan lalulintas JSM menyediakan 28 CCTV lajur per km, 17 CCTV di Gerbang Tol, rest area dan akses simpang susun.
JSM juga melakukan kegiatan penataan jalan tol melalui program beautifikasi dengan menanam Bougenvile disepanjang 6 KM mulai dari KM 718 sampai dengan KM 712 dan penataan lansekap Kantor Gerbang Tol Warugunung.(helmi)