Operasi Gabungan Penertiban Kendaraan ODOL di ruas Tol Cipularang
Selasa, 14 Mei 2024, 14:35 WIBBISNISNEWS.id - Truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran berupa Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas Tol Cipularang siap-siap kena sanksi oleh petugas yang tengah melakukan penertiban.
Penertiban berupa operasi gabungan yang dilakukan Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sebagai pengelola Jalan Tol Cipularang bersama pihak Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jasa Raharja, Garnisun Kota Bandung dan PT Jasamarga Tollroad Operation (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol, mulai 24 - 16 Mei 2024.
Target operasi ODOL ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat. Untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Kegiatan operasi ODOL ini dilaksanakan di KM 120 ruas tol Cipularang arah Jakarta.
Senior Manager Representative Office 3 (JMT) Agni Mayvinna menyampaikan tujuan dilakukannya operasi penertiban kendaraan ODOL ini sebagai langkah pencegahan karena kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan kecelakaan dan fatalitas di jalan tol, hal ini terbukti dari minimnya angka kecelakaan selama periode pelayanan arus mudik dan arus balik Idulfitri 1445 H kemarin yang bertepatan dengan terbitnya aturan pembatasan kendaraan besar. Setelah periode arus mudik dan balik dan sudah tidak ada pembatasan kendaraan besar, mulai terjadi lagi kecelakaan seperti truk terguling dan yang lainnya, kami berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan tingkat dan fatalitas kecelakaan di jalan tol.
Jasa Marga bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Balai Pengendali Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, melaksanakan operasi ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
(Syam)