Pagu Anggaran Kemenhub 17,75 T Ditolak, Komisi V DPR RI Tetap Mengesahkan Pagu 13,58 T
Rabu, 12 Februari 2025, 20:44 WIB
BISNISNEWS.id - Usulan tambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan dari 13,58 triliun menjadi 17,75 triliun atau sebesar 52,34 persen dari pagu awal 31,45 triliun ditolak untuk disahkan pada rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus yang diikuti seluruh kementerian mitra kerja tersebut menolak mengesahkan pagu anggaran Kemenhub 17,75 triliun dan tetap mengetuk palu pada pagu anggaran yang sudah disahkan sebelumnya, sebesar 13,58 triliun.
Pagu anggaran 2025 Kemenhub sebesar Rp17,72 triliun atau 56,34 persen dari pagu awal sebelum efisiensi sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana dalam dalam paparannya pada rapat itu menjelaskan, pagu efektif Kementerian Perhubungan pasca restrukturisasi anggaran yang semula sebesar Rp13,58 triliun menjadi Rp17,72 triliun.
Suntana mengatakan pagu anggaran tersebut digunakan mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis.
Terkait efisiensi anggaran, sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap memberikan subsidi angkutan publik dan perintis.
Transportasi publik yang terus diberikan subsidi di sektor transportasi darat, seperti Program Buy The Service (BTS) di enam kota, yaitu Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, Balikpapan, dan Kabupaten Banyumas, serta diperluas ke Manado dan Pontianak.
Selain itu juga subsidi untuk angkutan perintis dan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) pada angkutan kelas ekonomi tetap dilanjutkan.
Pada sektor transportasi laut, pemerintah tetap mempertahankan subsidi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal ternak, kapal rede, serta PSO untuk kapal kelas ekonomi.
Di transportasi udara yang tetap dipertahankan ialah angkutan perintis penumpang dan kargo, serta subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk kargo. Demikian juga pada noda transportasi berbasis rel subsidi diberikan pada layanan kereta api perintis serta PSO pada kereta kelas ekonomi.(syam)