Pantesan Aja Bus Wisata Sering Kecelakaan, Rupanya Ini Biang Keroknya
Sabtu, 15 Juni 2024, 20:43 WIBBISNISNEWS.id - Pantesan saja kecelakaan bus pariwisata itu sering terjadi, karena 37 persen dari total 14 ribu bus pariwisata yang resmi terdaftar tidak patuh terhadap regulasi. Kalau sudah ada kecelakaan, baru para operator bilang, untuk bisa patuh prosesnya berbelit-belit.
Padahal, kalau mengacu pada Standar Pelayanan minimal (SPM). yang sudah diatur pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, tegas mengamanatkan seluruh perusahaan oto bus, wajib patuh terhadap peraturan yang ada.
Soal masih banyaknya bus pariwisata yang tidak patuh terhadap peraturan, diakui Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto dihadapan peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan" yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau di Pekanbaru, pada Sabtu 15 Juni 2024.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto menuturkan setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi dua persyaratan di antaranya persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinan.
" Angkutan pariwisata secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 14 ribu. Sebanyak 37 persen dari itu tidak patuh terhadap regulasi. Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," katanya.
Ia berharap dengan adanya pertemuan ini bisa bersama-sama melakukan perbaikan dan apabila di lapangan para pelaku usaha mendapati adanya kesulitan untuk mengurus perizinan, Ditjen Perhubungan Darat secara umum dan BPTD secara khusus akan bersedia mendampingi dan membantu.
Adapun batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP dan taksi maksimal adalah 10 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengingatkan semua pihak untuk sadar dan patuh terhadap peraturan yang ada. Hal ini penting untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan.
Ia mengatakan dari peraturan yang ada implementasinya harus dilakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terkait dengan izin perusahaan, kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis karena yang terpenting adalah tindakan preventif dan preemtif untuk mencegah kejadian buruk terjadi.
"Strategi yang penting saat ini ialah mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pelaku usaha angkutan umum maupun masyarakat pada umumnya sehingga terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan keselamatan pada angkutan umum," ujarnya.
Ia menyebutkan selain dari aspek kelaikan armada bus, kondisi pengemudi juga sangat penting untuk diperhatikan. Perlunya peningkatan kompetensi teknis dalam menguasai kendaraan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.
Ia berharap ke depan lebih terbangun kontrol dan kepedulian dari seluruh stakeholders dari hulu sampai hilir, seperti adanya peraturan dan kepatuhan dari setiap pelaku usaha serta pengawasan yang baik dari pemerintah.
(Syam)