Para Stakeholder Bilang Jonan Cukup Bagus Kembali Jadi Menhub
Selasa, 15 Oktober 2019, 21:53 WIBBisnisNews.id – Menjelang pelantikan Presiden, nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasisus Jonan makin santer disebut-sebut bakal kembali memimpin Kementerian Perhubungan.
Sosok Jonan itu, makin dirindukan oleh banyak pihak. “Beliau bagus banget waktu di Kereta Api. Lebih bagus lagi waktu jadi menteri perhubungan,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman, Selasa (15/10/2019).
Pengusaha angkutan logistik itu mengemukakan, beberapa kali bersama sejumlah pengusaha dan kalangan akademik diajak berdiskusi untuk membahas sejumlah isu. “Beliau mendengarkan, membahas, lalu ikut sepakat dengan kesepakatan. Beliau kawal betul kesepakatan itu. Nggak bergeser satu senti pun. Artinya beliau taat azas. Komit dengan kesepakatan dan regulasi,” ujar Kyatmaja.
Jonan juga dinilai menghadirkan ‘revolusi’ pelayanan di Kementerian Perhubungan.
“Pak Jonan mendorong pelayanan publik, yang tidak hanya memudahkan publik mengakses, tetapi juga diwarnai inovasi-inovasi. Dan yang lebih penting bebas pungli dan korupsi. Beliau nggak segan-segan menindak bawahannya. Walau bawahan itu baru menjabat beberapa hari, bisa langsung dimutasi, malah bisa non job,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif DPP Asosisi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Budi Wiyono bisa bercerita panjang.
“ Begini, Jonan itu disiplin, tegas, nggak neko-neko, dan cepat mengambil keputusan, yang bersentuhan dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Dia mencontohkan ketika Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 10 Tahun 1988 direvisi menjadi PM 74 Tahun 2015. Revisi itu membengkakkan modal dasar perusahaan jasa freight forwarding pengurusan dari Rp200 juta jadi Rp25 miliar.
“Kami protes. Satroni Jonan. Dia mau menerima. Kami bilang ke dia, Kemenhub ini maunya apa. Ngerti apa nggak kalau freight forwarding itu lebih ke skill business, lebih banyak orang ketimbang aset. Nggak perlu modal besar. Lagipula di tingkat ASEAN disepakati hanya Rp1,5 miliar. Ini Indonesia malah Rp25 miliar.,” ujar Budi Wiyono.
Karena kepada Jonan, pengurus ALFI menyampaikan: “Apakah keputusan menteri itu bisa didiskusikan atau kita tempur saja. Anggota ALFI ada 3.000 lebih.”
Setelah diskusi cukup alot, Budi Wiyono mengungkapkan Jonan akhirnya mengambil keputusan untuk tidak segera merevisi KM 76 Tahun 2012 karena butuh proses.
“Hanya saja Jonan, bilang untuk sementara cukup rekomendasi dari ALFI soal modal dasar anggota. Jonan akhirnya merevisi menjadi PM 78 Tahun 2015. Malah belakangan revisi lagi menjadi PM 146 tahun 2015, PM 12 tahun 2016, PM 130 tahun 2016, dan PM 49 tahun 2017,” ungkapnya.
Cepat tanggapnya Jonan sekaligus segera mengambil keputusan, Budi Wiyono menuturkan menjadi bukti bahwa Jonan merupakan sosok yang aspiratif dan tegas. “Dia terbuka untuk diskusi. Dia terbuka untuk merevisi kebijakan dengan menyesuaikan dinamika serta tuntutan dunia usaha,” cetusnya.
Ketegasan dan disiplin dalam diri Jonan dikemukakan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno.
Meski menerapkan kedisiplinan tinggi dan mendorong peningkatan kualitas serta kuantitas pelayanan, Jonan ternyata amat peduli terhadap jajaran Kemenhub. “Beliau yang mewajibkan tunjangan kinerja cair setiap bulan. Tidak boleh lagi cair en6-12 bulan kemudian. Pak Jonan juga mengupayakan kenaikan jumlah tunjangan kinerja,” jelas Djoko Setijowarno.
Concern Safety
Sedangkan Ketua Umum Indonesian National Ferryowners Association (INFA) Edi Oetomo menuturkan Jonan sebagai sosok, yang amat concern terhadap keselamatan bertransportasi. “Pak Jonan juga sangat tegas dalam aspek safety. Untuk urusan ini beliau berani berhadapan dengan siapapun,” cetusnya.
Dalam konteks safety bertransportasi ini, sejarah mencatat Jonan memang selalu menegaskan: “Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pulang!
Berintegritas Tinggi
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan konsumen, Agus Pambagio, menuturkan Kemenhub perlu dipimpin oleh orang yg punya ketegasan, integritas tinggi, paham industri perhubungan.
Mantan pengurus YLKI itu menegaskan Kemenhub tidak dapat dikelola dengan sembarangan karena tupoksi Kemenhub adalah keselamatan dan keamanan transportasi.
“Sebagai leader Jonan sudah membuktikan mampu menata PT KAI dari yang amburadul, rugi besar dan berantakan menjadi sebuah BUMN cemerlang dengan laba fantastis dan diminati oleh anak-anak milenial sebagai tempat favorit untuk meniti karier masa depan,” ucapnya.
“Akhir kata, Kemenhub merupakan Kementerian besar yang memerlukan leader yang punya karakter untuk dapat menyatukan semua kepentingan di dalam dan Ignasius Jonan sudah terbukti selama kepemimpinannya yang relatif singkat di Kemenhub sempat menata Kemenhub, hanya saja belum selesai Jonan sudah diberhentikan. Jonan cocok untuk kembali jadi Menhub di era JKW 2019 – 2024,” ujar Agus Pambagio.
Kultur Layanan
Secara terpisah, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menuturkan Jonan memang paling cocok jadi menhub mendatang, karena dengan segala kecerdasannya mampu membawa Kemenhub dengan wajah pelayanan publik yang mengkilat.
Dia mengemukakan Ignatius Jonan orang yang cocok untuk melakukan perbaikan layanan transportasi dan percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, karena selain punya pengalaman sukses membenahi perkeretaapian Indonesia sehingga menjadi lebih beradab dan manusiawi, juga pada saat menjadi Menhub lalu berhasil membangun kultur layanan di Perhubungan. Saat ini kita mengalami krisis angkutan umum, terutama di daerah-daerah dan untuk itu diperlukan sosok yang mampu mendorong daerah untuk membangun angkutan umum.
Pengalamannya menjadi Menteri ESDM akan semakin memperkaya khazanahnya tentang apa yang harus dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan angkutan umum, mengingat angkutan umum adalah jawaban jitu untuk penghematan penggunaan BBM.
"Soal sering melakukan pemindahan staf/pejabat dalam waktu singkat seperti yang terjadi pada waktu menjadi Menhub dulu, ya kita ingatkan bahwa hal itu tidak boleh terulang kembali mengingat ASN aturannya sudah jelas, bahwa perpindahan itu minimum dua tahun lah karena kalau kurang dari dua tahun, orang tersebut belum sempat mengenal tugas dan fungsinya tiba-tiba harus pindah lagi," tutur Darmaningtyas. (Syam S)