Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Senin, 04 September 2017, 13:42 WIBBisnisnews.id-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Putusan Majelis Hakim Tipikor ini dibacakan oleh Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2017). Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Patrialis divonis 12,5 tahun penjara ditambah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Nawawi.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor yang membacakan putusan itu yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang Basuki Hariman selaku sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyerahan uang secara bertahap yaiatu pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS.
Hakim Hariono menjelaskan pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di retoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dolar AS. Uang itu rencananya akan digunakan untuk bermain golf di Tanjung Pinang, Bintan tapi biaya sudah dihandle pihak lain sehingga Kamaludin hanya menanggung tiket pesawat Batam-Jakarta, sisanya digunakan untuk keperluan Kamaludin.
Basuki selanjutnya mengatakan kepada Kamaludin bahwa ia memiliki uang Rp2 miliar untuk mempengaruhi hakim lain yang belum menyatakan pendapat dan selanjutnya Kamaludin menyampaikan ke Patrialis Akbar dan Patrialis pun mempersilakan Basuki melakukan pendekatan ke Hakim.
"Basuki juga membayar Rp4,043 juta untuk biaya golf Patrialis Akbar bersama Kamaludin dan kawan-kawan di Royale Jakarta Golf Club pada 20 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 WIB," tambah hakim Hariono
Pemberian uang selanjutnya dilakukan pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS.
"Dari jumlah itu Kamaludin menyerahkan 10 ribu dolar AS ke rumah Patrialis di Cipinang jadi yagng diserahkan hanya separuh saja sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan Kamaludin pribadi. Jadi total ada 50 ribu dolar AS dari seluruh uang pemberian Basuki Hariman dan Ng Fenny yang digunakan untuk Patrialis Akbar untuk umroh adalah sebesar 10 ribu dolar AS dan membayar golf di Royale Jakarta Golf Club sebesar Rp4,043 juta," jelas hakim Hariono.
Sebagai balasan pemberian uang itu, Patrialis memberikan draft putusan yang sudah diberikan tanda stabilo warna biru sesuai harapan Basuki Hariman. "Atas izin terdakwa Kamaludin mengambil gambar draft putusan tersebut dengan telepon genggamnya dan Kamaludin selanjutnya menemui Basuki Hariman dan memperlihatkan beberapa foto yang meyakinkan Basuki bahwa draft putusan sudah sesuai harapan Basuki," ungkap hakim Ugo.
Hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Patrialis. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi."
Hal meringankan,terdakwa menunjukkan sifat sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,punya tanggungan keluarga, terdakwa pernah berjasa dalam pengabidan kepada negara salah satunya mendapat satya lencana.
Patrialis sendiri menyatakan pikir-pikir utuk melakukan banding. "Setelah saya berkonsultasi, kami akan pikir-pikir selama satu minggu," kata Patrialis.
Terkait perkara ini, Kamaludin divonis penjara selama tujuh tahun, pengusaha Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara sedangkan anak buahnya Ng Fenny divonis lima tahun penjara.(Adhitio)