Pelaku Usaha Tuntut Kepastian Hukum
Senin, 17 Oktober 2016, 12:07 WIBBisnisnews.id-Komite Tetap Perhubungan Darat Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ateng Aryono mengatakan, penataan transportasi angkutan jalan raya (darat) lebih dititikberatkan kepada deregulasi perijinan dan kepastian hukum yang mengikat, dengan pedoman yang jelas.
Menurutnya, pemerintah kerap kali membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada pelaksana usaha transportasi. " Jalan raya itu peruntukan utamanya untuk menunjang kegiatan ekonomi, memperlancar arus logistik. Namun beberapa pihak sepertinya lupa akan hal ini," kata Ateng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnisnews,id Senin (17/10/2016) di Jakarta.
Dia juga menyesalkan adanya larangan-larangan operasi bagi angkutan barang, terutama di saat libur panjang nasional yang menyebabkan distribusi barang terhambat.
Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Elen Sophie Wulan Tangkudung mengatakan, larangan operasi bagi angkutan barang pada waktu tertentu, membuka alternatif lain yang bisa dilakukan, yakni pemanfaatan jalur kereta api untuk angkutan barang.
" Pada
waktu-waktu tertentu, kapasitas jalan memang bisa sangat terbatas. Dengan
adanya larangan itu, semestinya untuk angkutan barang jalur kereta api bisa
dimanfaatkan," ungkap Elen.