Pelanggaran Merek, Kantor Assosiasi Pelayaran di Wisma BSG Digeledah Polisi
Selasa, 19 Maret 2019, 17:19 WIBBisnisnews.id - Buntut sengketa nama INSA, penyidik Kepolisian polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019) mendatangi kantor assosiasi pelayaran yang berkedudukan di Wisma BSG Jl Abdul Muis Jakarta Pusat atas pelanggaran dugaan penggunaan merek INSA.
Tindakan Kepolisian tersebut didasarkan atas laporan polisi yang dibuat oleh Yayasan INSA Manunggal yang menyebutkan, assosiasi di wisma BSG itu menggunakan logo, nama INSA (Indonesian National Shipowners Association) dan turunannya.
Merek INSA (DPP INSA) yang asli sesuai yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015, menurut Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal, Alfin Sulaiman, beralamat di Jalan Tanah Abang III/10 Jakarta Pusat.
"Benar klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan adanya pelanggaran merek, dimana nama INSA berikut logo dan turunannya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015,” kata Alfin, yang di temui di kantor DPP INSA Selasa (19/3/2019) di Jakarta.
Kliennya, sambung Alfin, tidak pernah memberikan ijin penggunaan merek kepada siapapun kecuali kepada DPP INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
Kata Sulaeman, upaya hukum laporan pidana ini sudah cukup lama dipertimbangkan oleh klien, dan berharap ada itikad baik dan kesadaran pihak terlapor.
"Selama ini Klien kami masih mencoba melihat kemungkinan adanya itikad baik dan kesadaran pihak terlapor, dan namun yang bersangkutan masih terus menggunakan merek milik Klien kami sampai dengan laporan diajukan," tuturnya.
Anggota Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal lainnya, Ardhiyasa Suratman menambahkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian sudah sesuai prosedut hukum yang berlaku.
."Benar bahwa pada hari ini (Selasa, 19/03/2019) pihak penyidik telah melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Wisma BSG yang terdapat merek klien kami yang digunakan di dalamnya," tuturnya.
Menurutnya, laporan pelanggaran itu sudah cukup lama. “ Namun kami menghargai pihak Kepolisian yang sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan yang selanjutnya telah ditingkatkan pada proses penyidikan termasuk dalam mengumpulkan seluruh bukti-bukti dan informasi laporan polisi,” ungkap Ardhiyasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 dimana putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson W Sutjipto selaku Ketua Umum INSA sehingga saat ini sudah tidak ada landasan hukum bagi Johnson untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA. (Jam)