Pemda DKI Siapkan Rumah Aman Untuk Anak dan perempuan Korban Kekerasan
Kamis, 29 November 2018, 11:04 WIBBisnisnews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji, akan memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun lingkungan.
Janji itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jagka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Salah satu kegiatan strategisnya ialah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman.
Implementasinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan yang ditandatangani pada 21 Mei 2018.
Baca Juga
"Karena itu, dalam RPJMDDKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018) di Jakarta.
Selain itu, Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit juga dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan sudah menjadi perhatian Anies sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.
"Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," kata Tuty.
Tuty mengatakan, dirinya tidak bisa memberitahukan lokasi Rumah Aman tersebut. Hal itu dikarenakan berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan.
Bukan hanya itu, akses ke Rumah Aman juga dibatasi dan penjagaan serta pengawasan berlangsung selama 24 jam.
Saat ini, ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun, sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Rayza)