Pemerintah dan PT Freeport Indonesia Belum Menemui Kesepakatan
Selasa, 19 Desember 2017, 13:41 WIBBisnisnews.id - Pemerintah menetapkan sejumlah syarat wajib dipenuhi terhadap Freeport jika ingin meneruskan kegiatan penambangan di Papua. Meski demikian Menkeu menekankan bahwa rezim penerimaan negara manjadi faktor yang krusial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, renegosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan terus dikawal. Karena ada empat isu besar yang dimintakan pemerintah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Masalah Freeport tetap dilakukan sesuai dengan empat item yang selama ini sudah disampaikan Pemerintah bahwa di dalam negoisasi dengan Freeport mengenai pembangunan smelter kedua divestasi saham 51 persen dan rezim penerimaan negara dari sisi penerimaan pajak dan bukan pajak baik pusat maupun daerah harus yang lebih besar dibandingkan kontrak kerja. Perpanjangan kontrak sampai 2041," jelas Menkeu, Senin kemarin (18/12/2017).
Renegosiasi yanng dilakukan itu sudah berjalan delapan bulan. Padahalkan, Oktober 2017 lalu, harusnya sudah final dari kesepakatan yang dicapai. Namun renegosiasi terpaksa diperpanjang selama tiga bulan hingga Desember tahun ini.
Sampai minggu kedua Desember 2017, belum ada tanda-tanda perkembangan mengenai arah kesepakatan antara pihak pemerintah sebagai pemilik tambang dengan PT FI yang bertindak sebagai kontraktor.
Namun Menteri Sri Mulyani mengatakan, masing-masing pihak tengah membahas mengenai masalah-masalah mendasar dari kesepakatan. Sebelum sampai pada keputusan pemerintah mengeluarkan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pihak Freeport. (Adhitio)