Pemerintah Desak European Commission Cabut Larangan Terbang
Jumat, 08 Desember 2017, 11:16 WIBBisnisnew.id - European Commission (Komisi Uni Eropa/UE) akan menindaklanjuti desakan pemerintah Indonesia agar segera mencabut sanksi larangan terbang (ban) seluruh penerbangan merah putih ke negara-negara di Benua Eropa.
Desakan pemerintah Indonesia ini mengacu pada hasil audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) oleh International Civil Aviation Organization(ICAO) beberapa waktu lalu yang menempatkan posisi Indoensia rangking ke 55 dunia dari 191 negara dengan nilai efektivitas implementasi mencapai 81,15 persen.
Karena ketika Komisi UE menjatuhkan ban atau larangan terbang pada Pebruari 2007, acuannya ialah hasil USOAP - ICAO terhadap Otoritas Penerbangan RI. Hasil audit saat itu telah diperoleh lebih dari 120 findings yang dinilai tidak 'comply' dengan International Civil Aviation Safety Standard dari ICAO atau hanya 54,94 persen.
Baca juga: Audit ICAO Indonesia Terbaik Kedua ASEAN dan 10 Besar Asia Pasifik
Hasil audit ICAO yang buruk saat itu, diikuti penurunan peringkat Indonesia oleh Federal Aviation Admnistration (FAA) dari kelompok negara Kategori 1 (memenuhi syarat regulasi keselamatan penerbangan sipil internasional) ke Kategori 2 (kelompok Negara yang tidak memenuhi syarat peraturan keselamatan penerbangan sipil internasional).
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pihakya telah mendatangi Komisi UE agar segera mencabut ban tersebut dengan menunjukan hasil audit USOAP - ICAO yang telah dilakukan 10 - 18 Oktober 2017.
"Mereka merespon dengan baik dan segera mencabut. Kami juga meghargai, tim audit Komisi UE itu akan datang ke Indonesia dan ingin menidaklanjuti hasil audit itu," jelas Dirjen Agus.
Dari beberapa destinasi penerbangan domestik, pihak tim auditor UE memilih kawasan Timur Indonesi. Yaitu beberapa bandara di Jayapura, seperti di Maumere. Karena kawasan itu kemungkinan paling banyak mengalami kecelakaan penerbangan sipil.
"Kami menghargai pilihan UE, silahkan datang dan melihat langsug apa yang telah dilakukan oemerintah Idonesia terkait keselamatan penerbangan sipil di Indonesia. Dalam tiga tahun, kita sudah jauh berbeda," kata Agus.
Rencananya tim audit UE itu akan datang melakukan audit secara acak ke daerah-aerah di Timur Indonesia pada 12 sampai 14 Maret 2018. "Mereka yang menentukan daerahnya, bukan kami,"jelas Agus.
Seperti diketahui, selama 10 tahun larangan terbang itu diberlakukan, baru pada 2010, maskapai Garuda dan beberapa maskapai lainnya dinyatakan lulus setelah diaudit oleh Otoritas Penerbangan Sipil EU dan diizinkan untuk terbang ke wilayah Eropa. Kemudian sejak 16 Juni lalu, menyusul Citilink, Lion Air dan Batik Air.
Kepercayaan internasional terhadap penerbangan sipil Indonesia sejak di ban UE mulai mencair sejak dinyatakan lolos audit standar keselamatan dan keamanan Federal Aviation Administration (FAA) Agustus 2016 dan masuk kategori I.
Dengan masuknya kategori I FAA, seluruh penerbangan merah putih, sudah bisa terbag ke Amerika Serikat dan negara-negara lain yang selama ini mengacu pada standar FAA.
"FAA kita masuk kategori I sejak 2016, audit USOAP ICAO, kita elah melampaui target stadar keselamatan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi UE untuk tidak mencabut ban," tutur Agus.
Walau diakui, kendati prosentase hasil audit USOAP ICAO cukup tinggi, namun yang paling berat adalah mempertahankannya. Karena, ini bukan hanya sekadar kerja regulator, tapi juga para operator penerbangan sipil dan Perum AirNav Indonesia.
"Kita sama-sama aja, standar kita sudah tinggi, kita hars sama-sama pertahankan dan terus meningkatkan," ungkap Agus.
Sekarang ini, penerbangan sipil Indonesia berada di urutan nomor dua ASEAN. Di Asia Pasifik masuk 10 besar terbaik dan rangking ke 55 dunia dari 191 negara dengan nilai efektivitas implementasi mencapai 81,15 persen.
Prosentase penilaian sebesar itu jauh lebih tinggi atau di atas efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia sebesar 62 persen.
Di peringkat dunia Indonesia berada di bawah Amerika Serikat yang menempati rangking 13 (91,36 %) dan Spanyol rangking 45 (84,94 %).
Hasil kunjungan lapangan ICAO Coordinated Validation Mision (ICVM) dilakukan pada 10 - 18 Oktober 2017. Sedangkan airlines yang diaudit ialah Lion Air dan Indonesia AirAsia.
Dengan efektivitas implementasi di atas 62 persen atau mencapai 81,15 persen telah menempatkan posisi Indonesia di atas Malaysia atau nomor dua di ASEAN.
Loncatan penilaian yang diterima hasil audit USOAP - ICAO itu, telah melewati 96 negara dari total 191 negara di dunia. Padahal sebelumnya posisi Indonesia tidak pernah beranjak dari rangking 151 dan tahun ini hasil audit ICAO 2017 menjadi rangking ke 55 dunia. (Syam S)