Pemerintah Membuka Peluang Swasta Tangani Uji KIR
Kamis, 20 Oktober 2016, 10:43 WIB
Bisnisnews.id-Pemerintah memberikan peluang penuh kepada pegusaha swasta, untuk menangani kegiatan uji kelaikan kendaraan angkutan umum atau uji KIR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, jumlah kendaraan niaga setiap tahun terus meningkat, sementara fasilitas pengujian KIR yang ada tidak mencukupi. Karena itu, kata Pudji, investasi swasta diperlukan masuk pada kegiatan itu.
" Silahkan kalau ada pihak swasta yang tertarik menangani uji KIR. Pemerintah membuka peluang itu," kata Pudji, pada Bisnisnews.id, Rabu (19/10/2016), usai menghadiri konferensi para pengusaha truk ASEAN di Indonesia Transport Supply Chain & Logistics (ITSCL) Kemayoran Jakarta Pusat.
Dijelaskan, investor swasta yang tertarik dapat mengajukan diri, untuk selanjutnya dilakukan proses pemberian izin. Syarat utama yang harus dipenuhi ialah menyediakan lahan parkir yang cukup, gedung untuk administrasi, menyediakan perangkat uji KIR.
" Seluruhnya kami periksa, karena ini terkait dengan pengujian kelaikan angkutan. Harus ada lahan parkir yang luas, alat kerja yang cukup dan bersertifikasi,," jelasnya.
Kesempatan kepada swasta ini dibuka, kata Dirjen Pudji, Karena regulasi yang menjadi payung hukumnya juga terbuka. Sayangnya, pihak swasta, termasuk Agen Pemegang Merek atau APM mobil komersial belum ada yang secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk menyelenggarakan kegiatan uji KIR.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, terdapat kewajiban melakukan uji KIR yang dikenakan bagi produk mobil untuk angkutan umum, barang maupun penumpang.
Uji KIR atau berkala ini meliputi seluruh status edar kendaraan, yakni baru ataupun telah dioperasikan. Sehingga mobil seperti truk, bus, dan pik-up harus menjalani tes mencakup syarat teknis maupun kelaikan jalan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, seluruh kendaraan niaga, untuk kelaikannya, telah ditentukan ambang batas minimal. Sedangkan syarat teknis, yang dilakukan adalah rangka, ukuran dan berat serta fungsi dari tiap perlengkapan kendaraan.
Pada pasal
22 ayat 1 memang disebutkan pembangunan fasilitas uji berkala dapat
dilaksanakan oleh pemerintah, baik level provinsi maupun kabupaten kota. Selain
itu, ayat itupun menjelaskan pihak swasta dan APM dibolehkan mendirikan
fasilitas uji serupa.
Sementara syarat baku yang wajib dipenuhi bagi
setiap pelaksana uji KIR ialah, tempat yang tetap, dan memiliki setidaknya
gedung administrasi maupun lahan parkir.