Pemerintah Pulangkan ABK Indonesia Korban Kapal Tenggelam di Vietnam
Selasa, 07 April 2026, 15:44 WIB
BISNISNEWS.id - Heru Partiman, Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang selamat dari insiden kapal tenggelam di wilayah Vung Tau, Vietnam berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Proses serah terima Heru Partiman dari otoritas Border Guard Vietnam kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City telah dilaksanakan pada 2 April 2026 di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta kepolisian setempat.
Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Perhubungan memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan berjalan lancar, mulai dari koordinasi lintas otoritas, penyelesaian dokumen keimigrasian, hingga penyediaan fasilitas transit di Kuala Lumpur serta penjemputan setibanya di Indonesia.
Perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hadir langsung memfasilitasi penjemputan Heru Partiman yang telah tiba di Indonesia pada Jumat, 3 April 2026, menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan hingga pemulangan ABK tersebut.
“lPenanganan kasus ini, ungkao Syamsudin, merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan serta perwakilan RI di luar negeri.
" Kami memastikan, setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” ujar Samsuddin.
Ia menambahkan bahwa negara hadir tidak hanya dalam proses pemulangan, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan ABK setibanya di tanah air.
Setelah menjalani seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Vietnam, Heru Partiman dinyatakan dalam kondisi sehat dan telah memperoleh izin resmi untuk kembali ke Indonesia. Exit visa Vietnam bagi yang bersangkutan telah diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya para pelaut yang bekerja di sektor maritim global,” pungkasnya.(Valen)