Pemerintah Tetapkan Dwelling Time 2,5 Hari
Rabu, 21 September 2016, 14:59 WIBBisnisnews.id-Pemerintah mematok, masa inap barang di pelabuhan atau dwelling time di bawah 3 hari. Khusus Tanjung Priok dan Tanjung PerN Surabaya maksimum 2,5 hari, sedangka pelabujan Belawan Medan dan Makassar Selawesi Selatan 3,5 hari.
Batasan masa inap barang itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin rapat koordinasi unsur TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, Rabu (21/09/2016) di kantor Kemenhub.
Dikatakan, semakin cepat barang keluar dari pelabuhan, akan semakin meningkatkan daya beli masyarakat. Karena barabg yabg kekuar dari pelabuhanangsung masuk pabrik dan didistribusikan ke pasar.
Diakui, untuk mencapai target itu, bukan saja diperlukan kesadaran bagi para operator dan pelaku usaha tapi juga kemampuan SDM dan kelengkapan alat berat di masing-masing pelabuhan. Karena itu, pelabuhan di luat Priok ditargetkan 3,5 hari lantatan minimnya alat berat dan SDM.
" Untuk menuju kearah itu dilerlukan beberapa langkah, misalnya soal deregulasi terkait perizinan, membrlakukan sistem piket karena pelabuhan harus benar-benar memberi pelayanan 24 jam," kata Menhub.
Diakui, kesadaran bagi pelaku usaha dan operator pelabuhan (terminal) sangat menentukan berhasil atau tidaknya target yang telah ditentukan. Kerja sama di masing-masing instansi terkait juga sangat menentukan, seperti Perdagangan, Pertanian, Perbank-kan, Keuangan dan instansi terkait lainnya.
" Kita meski berpikir positif kepada importir, sehingga bagi mereka yang baik mengapa kita memberikan suatu punishment atau kesulitan, kita harus kasih bonus," kata Menhub Budi.
Kendati pelayanan dipercepat, proses teyap dilakukan, pemeriksaan barang dilakukan seperti biasa." Pemeriksaan dikumen tetap dilakuka seperti biasa," jelasnya.